REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan ada sanksi bagi para pembakar lahan. “Kami sudah putuskan kalau ada pihak yang dengan sengaja membakar hutan dan ladang itu harus ditangkap dan diproses secara hukum," kata Rusli saat memberikan bantuan Baznas kepada seribu warga di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Rabu (18/9).
Rusli menyebut akan menutup lahan perkebunan pelaku pembakaran serta tidak diizinkan menggarap selama 10 tahun. Pembakar lahan juga terancam tidak menerima bantuan pertanian berupa benih, pupuk dan alat mesin pertanian.
Aturan itu akan dipertegas melalui Peraturan Gubernur Gorontalo yang saat ini sedang dikaji oleh Biro Hukum. Aturan yang memperkuat larangan pembakaran lahan seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Permen Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010.
“Itu aturan ancamannya 10 tahun, dendanya Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar,” imbuhnya.
Musim kemarau yang melanda Gorontalo beberapa bulan terakhir sedikitnya menyebabkan 105 kejadian kebakaran. Kebakaran terjadi di lahan, hutan, dan rumah warga.