Kamis 19 Sep 2019 07:57 WIB

Singkawang Perpanjang Libur Siswa Hingga 21 September

Kabut asap di Singkawang sampai saat ini belum membaik.

Sebuah kapal melintasi Sungai Kapuas yang diselimuti kabut asap pekat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/9/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Sebuah kapal melintasi Sungai Kapuas yang diselimuti kabut asap pekat di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (18/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Singkawang kembali memperpanjang libur siswa untuk jenjang pendidikan PAUD/TK hingga SMP. Hal itu mengingat kondisi kabut asap sampai saat ini belum membaik.

"Sesuai dengan arahan wali kota Singkawang setelah memperhatikan kondisi kabut asap pada akhir-akhir ini yang belum membaik, maka libur sekolah diperpanjang mulai dari 19-21 September 2019," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Singkawang, HM Nadjib, Kamis (19/9).

Baca Juga

Najib menjelaskan, siswa akan masuk kembali pada Senin, 23 September 2019 seperti biasa. "Ketentuan lain menyesuaikan dengan surat edaran wali kota terdahulu dan surat resmi akan segera menyusul," ujarnya.

Ketentuan libur, diberlakukan kepada siswa dari tingkat TK/RA (sederajat), SD/MI dan SMP/MTs di lingkungan Pemkot Singkawang. Sehubungan dengan diliburkannya satuan pendidikan tersebut, disampaikan pula kepala sekolah dan dewan guru tetap menjalankan tugas sebagai aparat sipil negara (ASN) di sekolah seperti menyelesaikan administrasi pembelajaran, media pembelajaran dan tugas lainnya.

Selanjutnya, kepala sekolah dan dewan guru meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran di lingkungan sekolah. "Sekolah juga diminta menyampaikan kepada orang tua atau masyarakat agar dapat memaksimalkan putra putrinya belajar mandiri di rumah dan mengurangi aktivitas di luar rumah serta memperhatikan kesehatan anak-anak dan memperbanyak konsumsi air putih dan buah-buahan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement