Kamis 19 Sep 2019 01:48 WIB

Pembuat Uang Palsu Ditangkap Usai Beli Cabai

Pelaku pembuat uang palsu ditangkap usai beli cabai dan diteraiki oleh pedagang.

 Pedagang sedang mengatur dagangan cabai merah keriting di pasar tradisional. ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pedagang sedang mengatur dagangan cabai merah keriting di pasar tradisional. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Polsek Kauditan, Minahasa Utara, terduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu berinisial IS warga Kombos Timur, Singkil, Manado, Sulawesi Utara. Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari, di Minahasa Utara, Rabu (18/9), mengatakan, tersangka diamankan di Pasar Kauditan, Minahasa Utara.

"Saat itu tersangka membeli cabai kepada seorang pedagang, Suryani Tanggomo, diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu," katanya didampingi Kasubbag Humas Polres Minahasa Utara Iptu Poltje Moningkey.

Ia mengatakan, setelah mengetahui uang yang diterimanya itu palsu, pedagang tersebut langsung meneriaki tersangka. Para pedagang dan pengunjung pasarpun langsung mengejar dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka, kemudian diserahkan ke Polsek Kauditan.

Dari tangan tersangka didapati sejumlah uang diduga kuat palsu, terdiri dari 29 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 41 lembar pecahan Rp 50 ribu. "Saat beraksi, tersangka menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli," katanya.

Tersangka mengaku, uang palsu tersebut dibuatnya sendiri. Beberapa bahan dan alat yang digunakan terdiri dari kertas HVS F4 70 gram, pewarna makanan, mistar besi, pisau pemotong, minyak M3, kuas, mesin pencetak (printer) dan kaca.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari Suryani sebagai pelapor, serta dua saksi, yaitu Harsono Gobel dan Mirdad Kadir. Sedangkan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu yang didapati dari tersangka saat itu telah diperiksa di Bank BRI Kauditan, dan hasilnya palsu.

Petugas juga mengamankan sejumlah uang asli berbagai pecahan, terdiri dari empat lembar Rp 100 ribu, empat lembar Rp 50 ribu, sembilan lembar Rp 20 ribu, delapan lembar Rp 10 ribu, sembilan lembar Rp 5.000, 21 lembar Rp 2.000 ribu dan dua lembar Rp 1.000. "Uang asli tersebut diduga kuat dicampur dengan uang palsu saat bertransaksi untuk mengelabui korban,” kata Kapolsek.

Tersangka dijerat Pasal 244 KUHP sub Pasal 245 KUHP tentang Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima uang, alangkah baiknya dicek secara detail. Jika mendapati uang palsu, segera melapor kepada pihak berwajib," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement