Rabu 18 Sep 2019 22:30 WIB

DKP Jabar Imbau Masyarakat Serahkan Ikan Spesies Asing

Imbauan DKP Jabar menyusul kian maraknya ikan predator yang diperjual belikan.

Rep: Arie Lukhardianti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tambak ikan (ilustrasi)
Foto: Antara
Tambak ikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Jafar Ismail mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan ikan invasif atau spesies asing kepada dinas maupun stasiun karantina. Menurut Jafar, imbauan menyusul kian maraknya ikan predator diperjualbelikan di tengah masyarakat.

Jafar mengatakan, hal ini sesuai peraturan Menteri Kalautan Dan Perikanan Nomor 41/2014 terdapat 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia. "Kami mengimbau masyarkat untuk melaporkan ke kita, baik itu provinsi, ke dinas kabupaten/kota atau ke badan karantina agar ikan buas itu kita musnahkan," ujar Jafar, Rabu (18/9).

Menurut Jafar, di Jabar sendiri sempat ditemukan ikan jenis aligator tertangkap oleh nelayan di Waduk Jatiluhur pada akhir 2011 lalu. Ikan endemik sungai hutan hujan tropis Amazon tersebut dianggap berbahaya karena bisa mengganggu kelestarian sumber daya perairan dengan memangsa ikan liar lain.

Jafar mengatakan, diduga ditemukannya ikan buas tersebut karena ada oknum yang memelihara ikan aligator dalam keramba jaring apung. "Pernah kejadian di Jatiluhur itu ada ikan (predator) sampai menimbulkan korban masyarkat juga," katanya.

Menurut Jafar, pihaknya khawatir bilamana ikan predator yang dipelihara oleh masyarakat tersebut lepas lantas terbawa hingga perairan yang ada di Jabar. Hal tersebut akan menganggu habitat ikan, bahkan merugikan para nelayan maupun petambak.

"Takutnya tidak terkendali oleh si pemelihara ya, kalau sudah besar mungkin jaring ikannya dimakan dia bisa lepas ke danau atau perairan umum. Nanti habitat ikan di sini habis," katanya.

Ikan berbahaya ini, kata dia, disita melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM). Terhitung dari 12 Januari 2018 hingga 23 Agustus 2019, Stasiun Karantina ikan kelas II Bandung telah menyita 446 ekor ikan Invansif. Jenis ikan yang di sita  terdiri dari Aligator gar hingga piranha. "Stasiun karantina ikan adanya di Bandung dan Cirebon," Katanya.

Sementara di Stasiun Karantina Ikan Kelas II Cirebon, telah mengamankan 35 ikan aligator terhitung sejak 5 Juli 2018 hingga 27 Juli 2018. Ikan-ikan tersebut dimusnahkan dengan cara diawetkan atau anestesi dan dikubur.

"Yang sangat kita khawatirkan itu menyerang kepada manusia juga. Nanti kalau ikannya lapar bisa ke manusia. Karena ini pernah kejadian," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement