Rabu 18 Sep 2019 21:40 WIB

PKB Segera Minta Penjelasan Menpora soal Korupsi

Menpora ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan menyusul ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka korupsi.

"PKB menghormati proses hukum yang berjalan di KPK namun tentu asas praduga tak bersalah tetap kami kedepankan," kata Ketua DPP PKB Ahmad Iman di Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga

Menpora Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum yang telah ditahan lebih dulu pada pekan lalu.

Penetapan status hukum itu merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat Sekertaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Kami juga akan menyiapkan pendampingan atas Pak Imam Nahrawi, termasuk tabayun dengan yang bersangkutan," katanya.

Dalam dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Total penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement