Kamis 19 Sep 2019 07:37 WIB

Anies: Tindak Tegas Pabrik Pencemar Udara

Stasiun pemantau kualitas udara juga dipasang di Cilincing.

Rep: Amri Amrullah/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Dua siswa SMK Negeri 4 Jakarta Utara memasang alat kipas angin dan penyaring udara di SD Negeri Cilincing 07 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Dua siswa SMK Negeri 4 Jakarta Utara memasang alat kipas angin dan penyaring udara di SD Negeri Cilincing 07 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menindak tegas 25 industri yang menyebabkan polusi udara di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Sanksi tegas tersebut adalah penghentian operasi dan penindakan hukum oleh kepolisian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan terhadap industri-industri yang menjadi penyebab pencemaran udara di Cilincing, Jakarta Utara sudah ada penindakan, dan sudah dihentikan beroperasi. Karena, kata Anies, memang pelanggaran yang dilakukan, bukan sekedar melanggar Peraturan Daerah (Perda), tapi juga sudah melanggar UU.

"Kemudian dilakukan tindakan hukum oleh aparat kepolisian. Sekarang malah sedang proses dengan kepolisian. Jadi kita akan tindak tegas semua yang melakukan pelanggaran," kata Anies kepada wartawan, Rabu (18/9).

Anies menegaskan, ketika pelanggarannya itu masuk ke wilayah ranah hukum pidana, maka Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pelanggaran ini kepada kepolisian. Dan ketika pelanggarannya masuk ke ranah Perda, maka Pemprov DKI akan berikan sanksi.

Wali kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menambahkan pemerintahan administratif Jakarta Utara pada Jumat lalu (13/9), telah melakukan kunjungan ke lokasi pabrik. Dimana ada 18 usaha industri rumahan yang memproduksi arang kemudian ada empat industri yang mengolah peleburan alumunium.

Kemudian, lanjut Sigit, pada hari senin (16/9), tim Reskrim Polres Jakarta Utara melakukan penyegelan, pemasangan garis polisi pada pukul 13.30 WIB di tempat usaha peleburan alumunium karena ada pelanggaran tentang UU perlindungan lingkungan nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Untuk tahapan selanjutnya, sambung dia, sudah pemeriksaan saksi-saksi, dan seluruh proses produksi disana sudah dihentikan sejak police line dipasang. Untuk industri arang rumahan, karena pelanggaran UU-nya sama jadi sanksi yang diterapkan juga sama. Targetnya hari ini akan dilakukan penyegelan di lokasi, sedangkan industri peleburan alumunium sudah disegel sejak Senin.

Terkait dengan siswa dan SDN 07 yang berada di sekitar pabrik. Sigit menegaskan penanganan kesehatan sudah berjalan oleh tim Dinas Kesehatan Jakarta Utara, termasuk juga SD 07 Cilincing sudah dipasang instalasi untuk perbaikan kualitas udara, sejak dua hari lalu.

"Ada teknologi sederhana yang sudah kita terapkan dan ini sudah terbukti efektif kasus pencemaran asap dan polusi udara," kata Sigit.

Anies menambahkan untuk siswa di SDN 07 Cilincing memang menjadi prioritas. Kalau mengenai sekolah-sekolah yang terpapar, ia menyebut sudah dipasang filter-filter penyaring udara, di ruang-ruang kelas.

Pemprov DKI berupaya agar di ruang-ruang kelas terbebas dari polusi udara. Yakni dengan dipasang filter-filter sehingga apapun kondisi di luar, minimal di sekolah anak-anak bisa mengghirup udara yang bersih. Selain itu, ujar Anies ia juga akan minta ke Wali Kota Jakarta Utara jika ada kawasan di sekitarnya yang juga membutuhkan bantuan filter penyaring udara.

"Apabila ada yang membutuhkan pemprov DKI akan memasangkan filter di rumah rumah yang diminta. Sumber asapnya sendiri sudah ditutup, tapi bukan berarti otomatis kualitas udaranya membaik, dalam masa ini lingkungan masyarakat yang membutuhkan filter, nanti kami akan pasangkan di rumah rumah," ujar Anies.

Stasiun Pemantau Udara

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara langsung melakukan survei lokasi untuk pemasangan stasiun pemantau kualitas udara (SKU) di wilayah Cilincing, Rabu. Kepala Seksi Pengawasan, Pemantauan Dampak Lingkungan (Wasdal PPDL) Sudin Lingkungan Hidup kota Administrasi Jakut, Suparman mengatakan, survei ini diperlukan untuk memastikan alat yang kita pasang ini terjaga dan terawasi dengan baik.

Suparman menjelaskan, alat tersebut berukuran sangat besar seukuran kontainer, didukung dengan teknologi terkini. Dibutuhkan waktu satu minggu untuk mengukur kualitas udara di wilayah Cilincing yang menjadi lokasi tempat pembakaran arang dan peleburan aluminium.

Selama operasinya untuk mendapatkan data yang akurat alat tersebut, membutuhkan dukungan listrik sebesar 5.000 watt selama 24 jam nonton tidak boleh terputus sejak pertama pemasangan. "SKU mampu membaca kualitas udara dengan radius 2.000 meter," kata Suparman.

Suparman mengatakan, saat ini SKU masih terpasang di sekitar Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah survei dilakukan, alat atau SKU tersebut dibawa ke lokasi tempat diduga tercemar udara akibat aktivitas pembakaran arang dan peleburan aluminium, Kali Baru, Cilincing.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Utara menutup pabrik aluminium yang diduga mencemari udara karena melebihi baku mutu di kawasan Cilincing. Penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi di salah satu pabrik, warga maupun pekerja tidak boleh melakukan aktivitas selama investigasi berjalan.

Anies juga telah memberi peringatan kepada 25 industri pencemar udara di Cilincing, Jakarta Utara. Anies meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang proses produksi 25 industri pencemar lingkungan tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mencatat industri yang penyebab polutan di Cilincing, ada 23 pengrajin arang batok kelapa, dan dua industri peleburan alumunium, jadi totalnya ada 25 industri di sana.

Dua perusahaan besar telah ditindak tegas yaitu PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia. Selain itu, DLH juga memberi peringatan kepada PT. Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement