Rabu 18 Sep 2019 15:29 WIB

Dituding Lemahkan KPK, Menkumham: Jangan Suuzon

Menkumham tegaskan Jokowi komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan kompleks Istana Kepresidenan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Banyak pihak yang menuding bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan melemahkan wewenang lembaga tersebut. Hal itu dibantah dengan tegas oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Tidak ada sedikitpun di situ pelemahan, justru penyempurnaan setelah dia 17 tahun. Jadi jangan terlalu suuzon," ujar Yasonna di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga

Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo terus berkomitmen untuk menguatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Maka dari itu, dengan tegas Yasonna membantah bahwa ada upaya untuk melemahkan KPK.

"Pak presiden kita ini kalau dari segi komitmen beliau, kalau kita boleh ketahui sangat straight. Justru dari evaluasi perjalanan kelembagaan KPK, pelaksanaannya 17 tahun, dimanapun lembaga harus ada mekanisme cek dan kontrol," ujar Yasonna.

KPK juga dipastikan tetap sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Meskipun komisi anti-rasuah itu berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Sudah dibilang, itu KPK kan lembaga dalam rumpun eksekutif, tapi dalam melakukan tugas dan wewenangnya adalah independen," ujar Yasonna.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I periode 2019-2020.

Tujuh poin revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah. Meski, terdapat dua fraksi yang menyepakatinya dengan sejumlah catatan.

Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen. Kedua, pembentukan dewan pengawas.

Ketiga, pelaksanaan penyadapan.Keempat, mekanisme penghentian penyidikan. Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain.

Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement