Rabu 18 Sep 2019 13:39 WIB

Setahun Buron, Pembunuh Suami-Istri di Bogor Diringkus

Pembunuh suami-istri di Bogor setahun buron karena sering kali berpindah tempat

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Kapolres Bogor AKBP Andy Mohammad Dicky dalam konferensi pers RN (36), pelaku pembunuhan terhadap SM (70) dan HN (65)
Kapolres Bogor AKBP Andy Mohammad Dicky dalam konferensi pers RN (36), pelaku pembunuhan terhadap SM (70) dan HN (65)

BOGOR, AYOBANDUNG.COM -- Polres Bogor berhasil menangkap RN (36 tahun), pelaku pembunuhan terhadap SM (70 tahun) dan HN (65 tahun) yang merupakan sepasang suami istri. Peristiwa ini terjadi pada 31 Mei 2018 di Kampung Pabuaran, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Andy Mohammad Dicky mengatakan RN lebih dari setahun buron dan diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal. Pria itu akhirnya ditangkap petugas di Solok, Sumatera Barat.

AYO BACA : Tumpukan Sampah di Sungai Cipakancilan Bogor Dibersihkan

"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Padang lalu kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Solok, Sumatera Barat. Kita komitmen untuk setiap kasus apalagi kasus kekerasan itu kita akan dikejar sampai ke mana pun kita ungkap," ujar Dicky, Selasa (17/9).

Dia mengatakan peristiwa pembunuhan berawal saat pelaku masuk ke warung milik korban dan tertangkap basah mencuri rokok. Ketika pelaku tertangkap basah, korban SM berteriak “maling” sambil menyerang pelaku.

AYO BACA : KPA Sebut Tren Penularan HIV di Kota Bogor Terus Menurun

Kemudian pelaku yang panik mendorong SM hingga terjatuh dan memukul korban hingga tewas. "Pelaku juga mendorong korban HN hingga badan korban (HN) membentur ujung tempat tidur sehingga terjatuh kemudian korban dipukul pada bagian dada dan kepala hingga meninggal," kata Dicky.

Usai melakukan aksinya, pelaku menyeret kedua jasad korban (SM) ke ruangan kamar dan melarikan diri dengan memanjat jendela rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AYO BACA : Raflesia Patma Mekar di Kebun Raya Bogor

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement