Rabu 18 Sep 2019 13:15 WIB

Veronica Koman Segera Ditetapkan DPO

Veronica Koman dianggap gagal memenuhi panggilan kepolisian hingga batas akhir.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Salah satu tersangka insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019, Veronica Koman masih tidak mengindahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Polda Jatim. Padahal Rabu (18/9) merupakan batas akhir yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Menindaklanjuti situasi tersebut, Polda Jatim akan segera mengeluarkan surat penetapan DPO bagi Veronica Koman. "Secepatya kita tindaklanjuti DPO-nya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera melalui pesan singkatnya, Rabu (18/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Polda Jatim mengeluarkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua. Pemeriksaan dijadwalkan pada 13 September 2019. Namun, karena yang bersangkutan berada di luar negeri, maka Polda Jatim memberi toleransi selama lima hari. Artinya, batas akhir pemeeiksaan Veronica pada 18 September 2019.

Jika pada batas akhir yang ditentukan, tepatnya pada 18 September 2019 Veronica tetap tidak memenuhi panggilan, maka akan dikeluarkan DPO bagi yang bersangkutan. Setelah itu, kata Luki, pihaknya baru akan mengeluarkan red notice, yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Tersangka VK disebut-sebut sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitternya.

Tersangka VK dipandang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua di Jawa Timur. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement