Selasa 17 Sep 2019 21:12 WIB

ICW: Revisi UU KPK Produk Cacat Hukum

Revisi UU KPK tak masuk prolegnas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk menjadi UU pada Selasa (17/9) siang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai revisi UU KPK tersebut merupakan produk cacat hukum. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhani mengatakan revisi UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional (Proglegnas) 2019, oleh karenanya, elemen masyarakat sipil akan melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"(Karena dinilai produk cacat hukum), diyakini akan banjir JR di MK. Ketika itu benar-benar terjadi maka harusnya pemerintah dan DPR malu karena legislatif menciptakan aturan yang buruk," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).

Kurnia menuturkan, narasi yang dibangun DPR dan Pemerintah yang menyebut revisi UU KPK sebagai upaya penguatan KPK tak dapat dibuktikan lantaran poin-poin dalam revisi tersebut justru berpotensi  melemahkan kinerja KPK. Bahkan, lanjut dia, hampir keseluruhan dari substansi sangat mudah untuk didebat dan bermasalah karena akan melemahkan KPK dan memeperlambat penegakan hukum korupsi yang dilakukan oleh KPK. 

Lebih lanjut Kurnia menerangkan, dalam pengesahan RUU KPK  yang cacat formil itu, DPR tidak taat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.  Diketahui pada pasal 45 ayat (1) UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa pembahasan sebuah RUU harus berdasarkan program legislasi nasional (prolegnas), sementara RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2019 sehingga telah terjadi pelanggaran formil. 

"Tidak mungkin Prolegnas Prioritas 2017 itu disahkan 2019 ditengah Prolegnas Priorotas 2019 masih banyak yang belum dituntaskan oleh DPR," tegasnya. 

Selain tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2019, sambung Kurnia, rapat Paripurna di DPR pun tak memenuhi kuorum. "Ketika Paripurna juga tadi dihadiri 80-100 orang saja, yang mana tidak mencapai kuorum," imbuhnya. 

Oleh karenanya, Kurnia meyakini masyarakat yang mendukung kinerja KPK akan berbondong-bondong melakukan uji materi UU 30/2002 di MK. "Pasti akan banyak elemen masyarakat ataupun orang yang akan mengajukan uji materi terhadap UU yang baru saja disahkan DPR. Poinnya bisa di Formil dan lainnya banyak," tegas Kurnia.

Dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri 80 anggota dewan, sebanyak tujuh poin yang disepakati Baleg DPR bersama Pemerintah terkait revisi UU KPK. 

Berikut tujuh poin tersebut:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanjutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement