REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mengatakan sampai saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur penggunaan, komposisi atau peredaran rokok elektrik atau yang lebih dikenal dengan vape. "Belum semuanya diatur," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Dr. Anung Sugihantono dalam Media Briefing terkait kenaikan tarif bea dan cukai rokok di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (17/9).
Ia mengatakan dirinya belum dapat memperkirakan apakah kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok dapat mendorong perokok untuk beralih menggunakan vape. "Ini adalah fenomena baru, sebuah modus baru yang memang belum semuanya diatur di dalam regulasi yang kita miliki," katanya.
Namun saat ini, dia mengatakan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) sedang mengawal revisi Pasal 1 PP 109 mengenai ketentuan umum tentang tembakau dan rokok. "Ini yang harus dikonkretkan sekarang yang sejalan dengan perkembangan-perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan yang lain," ujarnya.
Pengaturan ketentuan tentang definisi rokok tersebut dibuat karena, kata dia, ada yang beranggapan bahwa vape bukan rokok, melainkan hanya uap. "Ada yang mengatakan vape ini bukan rokok. Karena ini kan hanya uap saja, inhalasi. Jadi beda dengan produknya," kata dia.
"Meski di dalam vape juga kita bisa mengidentifikasi ada nikotin juga," kata dia lebih lanjut.