REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku tak berwenang memberikan sanksi kepada kepala daerah yang abai menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal itu menanggapi teguran Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Pemerintah Provinsi Riau yang dinilai tidak mendukung upaya penanganan karhutla.
"Oh enggak (memanggil), kita enggak punya kewenangan (memberi sanksi). Hanya mengingatkan karena kita hanya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah," ujar Tjahjo di kawasan Tangerang Selatan, Selasa (17/9).
Ia menjelaskan, Mendagri tak bisa seperti Panglima TNI atau Kepala Polri yang dapat memberhentikan dan memberikan sanksi terhadap anggotanya. Tjahjo hanya dapat mengingatkan dan mengimbau kepala daerah untuk tanggung jawab terhadap daerah yang dipimpinnya.
Alasannya, kata Tjahjo, kepala daerah di pemerintahan otonom dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya masing-masing. Akan tetapi, apabila ada kepala daerah yang tak hadir menjaga warganya saat bencana patut dipertanyakan.
"Kalau kepala daerah enggak bisa hadir misalnya sakit, kan bisa wakilnya. Kalau sampai daerah enggak hadir ya harus dipertanyakan, tapi kan kita enggak bisa beri sanksi. Wong dia otonom, dia dipilih rakyat daerah," jelas Tjahjo.
Ia mengaku, Kemendagri telah mengimbau pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait melalui radiogram. Kepala daerah diminta menggerakkan dan mengorganisasi penanganan karhutla bersama pemerintah pusat.
"Enggak ada sanksi hanya mengingatkan, sama-sama mengingatkan, mari selesaikan masalah bencana, (pemerintah) pusat sudah turun, mohon (pemerintah) daerah sama-sama," kata dia.