Selasa 17 Sep 2019 13:28 WIB

Pengamat: Kepercayaan ke Pemerintah dan DPR akan Menurun

Banyak masyarakat kecewa lantaran tidak didengar aspirasinya dalam revisi UU KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Suasana rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Suasana rapat paripurna ke-9 Masa Sidang I 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, meyakini kepercayaan publik kepada Pemerintah dan DPR bakal menurun pascapengesahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (17/9) hari ini. Masyarakat  kecewa lantaran tidak didengar aspirasinya dalam proses pembahasan Revisi UU KPK.

"Bisa dipastikan kepercayaan publik akan menurun drastis pada DPR dan pemerintah," ujar Adi saat dihubungi wartawan, Selasa (17/9).

Baca Juga

Alih-alih menyerap aspirasi masyarakat, Adi melanjutkan, DPR dan Pemerintah justru mempercepat proses pembahasan Revisi UU KPK. UU KPK hanya dua kali dibahas sejak diusulkan Baleg DPR pada 3 September lalu direspons pemerintah dan disahkan hari ini.

Menurut Adi, hal ini juga akan membuat publik semakin apatis terhadap politik. "Akan banyak publik yang nantinya akan apatis ke politik karena mereka tak pernah didengar lagi aspirasinya. Rakyat hanya jadi alat pemilu saja. Setelah itu dilupakan dan tak didengar suaranya," ujarnya.

DPR bekerja super cepat dalam merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa (17/9).

Semua fraksi di DPR menyetujui Revisi UU KPK meski tiga fraksi, yakni Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat, setuju dengan catatan. "Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan rancangan undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang undang?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang, yang diikuti kata "setuju" oleh anggota yang hadir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement