Selasa 17 Sep 2019 10:35 WIB

BNN Gresik Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Antarpulau

Barang bukti sabu yang diamankan seberat 104,3 gram.

Rep: dadang kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik membongkar jaringan pengedar sabu antar pulau. Dalam pengungkapan itu, BNN Kabupaten Gresik menangkap tiga orang tersangka berinisial HN(26), MAR (19), dan SHN (30). Petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 104,3 gram.

"Ketiga pelaku selain menjadi pengedar sabu juga menjadi pemakai. Ketiga pengedar tersebut masih berasal dari satu dusun. Yakni, Dusun Kedungjati, Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang, Gresik," kata Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Selasa (17/9).

Baca Juga

Supriyanto menjelaskan, terbongkarnya jaringan pengedar sabu antar pulau ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Sehingga diperoleh lah informasi pengiriman sabu via jalur laut, yang berasal dari Pulau Sumatra.

“Saat dilakukan penyelidikan mengarah pada HN. Pasalnya, warga asal Desa Babatan Balongpanggang, Gresik itu, termasuk jaringan pengedar antar pulau,” ujar Supriyanto.

Dari tangan HN, lanjut Supriyanto, pihaknya mampu menyita sabu seberat 104,3 gram. HN ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik. Selanjutnya, setelah dikembangkan, petugas BNNK Gresik kembali mengamankan dua orang. Yakni, SHN dan MAR.

“Sasaran peredaran sabu itu ditujukan kepada usia muda,” kata Supriyanto.

HN yang berprofesi sebagai tukang service AC, mengaku sudah lama menjadi pengedar sabu. Adapun, hasil dari sekali pengiriman barang haram tersebut, yang bersangkutan mengaku diberi imbalan sebesar Rp 1 juta.

“Sekali kirim saya mendapatkan uang cukup lumayan. Barang dikirim ke Gresik berasal dari Sumatra,” kata dia. Akibat perbuatannya itu, HN dan dua rekannya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement