Selasa 17 Sep 2019 08:31 WIB

Riau Dibakar, Bukan Terbakar

Lokasi kebakaran ditemukan berada di hutan atau semak.

Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019).
Foto: Rony Muharrman/ANTARA FOTO
Satgas Karhutla Riau terus berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan gambut yang terbakar di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Rizky Suryarandika, Antara

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut adanya indikasi kesengajaan pembakaran hutan dan lahan. Indikasi itu, menurut Tito, sesuai pantauan udara bersama Panglima TNI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dari pantauan tersebut, kata dia, tak terlihat adanya kebakaran di wilayah perkebunan, baik di kebun sawit maupun di Hutan Tanaman Industri (HTI). Lokasi kebakaran ditemukan berada di hutan atau semak.

“Artinya, ini ada indikasi kuat terjadinya pembakaran, kesengajaan. Sebagian sudah ditangkap, itu juga membuktikan bahwa peristiwa itu ada,” kata Tito dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pekanbaru, Riau, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (17/9).

Kapolri menegaskan akan melakukan penegakan hukum dengan tegas. Hal ini pun sudah disampaikan kepada seluruh kapolda, khususnya kepada Polda Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalsel, dan Kalteng. Dan juga Polda Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Jawa dan NTT.

Karena itu, untuk mengecek kinerja jajarannya, Kapolri telah membentuk tim dari Mabes Polri dan Itwasum. Tito menekankan, akan mencopot kapolda hingga kapolsek jika tak mampu menangani karhutla.

“Jadi kalau seandainya di polda itu penilaian kita ada yang tidak terkendali dan tidak ada upaya maksimal, apalagi penangkapan enggak ada, out. Mau kapolda, mau kapolres, kapolsek out,” tegas Kapolri.

Namun, ia berjanji akan memberikan penghargaan kepada jajarannya jika berhasil mengatasi karhutla dan menindak tegas para pelaku. “Mau sekolah, promosi, termasuk KPLB, itu akan kita berikan,” ujarnya.

Polri sudah menetapkan 185 tersangka perorangan terkait kasus karhutla se-Indonesia. Sementara, empat korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Total tersangka yang diamankan atau disidik oleh jajaran ada sebanyak 185 tersangka perorangan dan untuk korporasi ada empat sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Dedi mengatakan, ratusan tersangka itu diusut di sejumlah polda se-Indonesia. Perinciannya, di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatra Selatan ada 18 tersangka individu.

"Polda Jambi ada 14 tersangka individu, sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada dua tersangka individu," katanya.

Kemudian di Polda Kalimantan Tengah, terdapat 45 tersangka individu dan satu tersangka korporasi. Terakhir di Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan dua tersangka korporasi.

Dari total tersangka tersebut, sebanyak 11 kasus perorangan masuk tahap penyelidikan serta 95 kasus perorangan dan empat kasus korporasi sudah masuk tahap penyidikan. Sebanyak 40 kasus perorangan tahap 1, dua kasus perorangan dalam tahap P19, dua kasus perorangan sudah lengkap berkasnya atau P21 serta 22 kasus perorangan tahap II.

Dedi memperkirakan, banyaknya hutan yang terbakar dipengaruhi musim kemarau El Nino. Namun demikian, dari penyidikan Polri, diketahui bahwa karhutla yang terjadi paling banyak disebabkan oleh ulah manusia.

"Pada saat peninjauan Wakapolri dan TNI di Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia," kata mantan Wakapolda Kalteng itu.

Hingga kini Polri masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kebakaran hutan. "Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan, baik secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement