Selasa 17 Sep 2019 07:37 WIB

25 Industri Diberi Peringatan

Dinas LH masih menunggu pelanggaran lain seperti pelanggaran tata ruang dan lahan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat mengecek cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta saat mengecek cerobong asap di pabrik peleburan baja PT Hong Xin Steel, Cakung, Jakarta, Kamis (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi peringatan kepada 25 industri pencemar udara di Cilincing, Jakarta Utara. Anies meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang proses produksi 25 industri pencemar lingkungan di Cilincing dan meminta mereka untuk mengubah cara produksi menjadi lebih ramah lingkungan.

"Jadi, intinya mereka diberikan peringatan untuk koreksi. Nanti DLH akan me-review," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).

Kepada 25 industri tersebut, Anies menegaskan, peringatan ini tujuannya bukan menghukum melainkan mengubah cara produksi menjadi lebih ramah lingkungan. Jangan sampai cara produksinya meninggalkan residu yang merusak lingkungan. Mereka akan diberikan tenggat untuk memperbaiki proses produksi dan pengolahan limbahnya.

"Kalau mereka tidak tunaikan maka kita berikan sanksi, termasuk pencabutan izin produksi," ujar Anies.

Untuk sekolah yang terdampak karena berada di kawasan industri tersebut, Anies menyebut akan memberi penyaring udara di ruang kelas. Pasalnya, sekolah itu berada dekat dengan pabrik arang dan pabrik peleburan aluminium.

Tujuan pemberian penyaring udara di kelas agar siswa di dalam kelas tidak menghirup asap polusi akibat asap pembuangan produksi arang atau aluminium. Anies menyebut cara ini pernah diterapkan pada 2015 di beberapa sekolah yang berada pada kawasan asap kebakaran hutan.

Saat itu penutup dengan penyaring digunakan untuk ruang ruang kelas. Dengan demikian, udara di dalam ruang kelas tetap sehat walaupun udara di luar sekolah dipenuhi asap. Namun, Anies menyadari hal itu hanyalah solusi jangka pendek.

Solusi jangka panjangnya, kata anies, industrinya harus diarahkan untuk lebih bersih dari residu dan gas buang yang mencemari udara sekitar. "Yang terkait dengan lingkungan hidup sudah evaluasi terkait cerobong asap, kemudian tempat. Ini akan dievaluasi secara rutin bulanan, secara berkala datanya,” ujar dia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih menambahkan, aturan dasar pemberian sanksi administrasi ada pedomannya dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013. DLH sebelumnya juga telah memberikan sanksi tegas ke beberapa industri yang ternyata memiliki gas buang cerobong asap yang tidak memenuhi standar ramah lingkungan.

Kemudian, soal pengaduan masyarakat, terkait 25 industri di Cilincing, Jakarta Utara, Andono menyebut, di sana ada kegiatan industri mikro kecil, perajin arang milik masyarakat, dan industri menengah peleburan aluminium. DLH sudah melaporkan bahwa kondisi di sana memang secara lingkungan tidak sesuai dengan standar ramah lingkungan.

Pihaknya juga masih menunggu kajian pelanggaran lain, mulai dari pelanggaran tata ruang dan lahan. "Tapi, kami dari DLH sudah memberi catatan secara lingkungan sudah tidak sesuai aturan dan itu perlu ada langkah penindakan lebih lanjut," kata Andono.

Pasalnya, dia menambahkan, ada domain lain yang perlu dilihat karena juga terdapat unit unit usaha mikro kecil masyarakat yang sangat berimbas bila produksi dihentikan. Ia mengatakan, hal itu sudah dibicarakan ke wali kota Jakarta Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Dari data industri yang menjadi penyebab polutan di Cilincing, terdapat 23 pengrajin arang batok kelapa dan dua industri peleburan aluminium sehingga totalnya ada 25 industri. "Jadi, pelanggaran ini sudah kita laporkan, soal pencemaran kualitas udaranya dan akan ada penanganan lebih lanjut di wali kota Jakarta Utara," ujar dia.

Sebelumnya, terdapat dua perusahaan besar lain pencemar udara melalui cerobong asap yang tidak sesuai standar ramah lingkungan. Dua perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut adalah PT Indonesia Acid Industry dan PT Mahkota Indonesia. Selain itu, DLH juga memberikan peringatan kepada PT Hong Xin Steel, sebuah industri peleburan baja di Cakung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement