Selasa 17 Sep 2019 00:43 WIB

Pembunuh Nenek di Garut Diancam Hukuman Mati

Tersangka langsung membunuh dengan membacok dan membakar korban di saung

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
polisi
Foto: istimewa
polisi

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang lelaki berinisial AA (20 tahun) diancam hukuman mati karena diduga membunuh seorang perempuan berusia 60 tahun di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. AA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, tersangka AA melakukan aksinya ketika korban berinisial I sedang berada di sawah. Tersangka langsung membunuh dengan membacok dan membakar korban di saung, di tengah sawah.

"Tersangka tunggal, dia melakukan aksinya seorang diri," kata dia, Senin (16/9).

Budi mengatakan, motif tersangka melakukan aksinya didasari perasaan sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka, ibunya sering kali ditagih hutang oleh korban sebesar Rp 15 ribu.

Polisi yang menerima laporan langsung bertindak. Tak lama setelah kejadian, tersangka langsung dibekuk. Namun, karena melakukan perlawanan, tersangka ditembak pada bagian kaki oleh polisi.

"Ada perlawanan lalu kami tindak tegas," katanya.

Budi menjelaskan, tersangka diduga telah merencanakan aksinya. Pasalnya,  tersangka sudah membawa sebilah golok untuk membunuh korban. Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP. Tersangka dincam minimal hukuman penjara lima belas tahun penjara atau acanaman hukuman mati.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengatakan, polisi menerima laporan dari warga. Korban ditemukan oleh anaknya diduga telah dibunuh dan dibakar dengan diselimuti dengan injuk pada Sabtu (14/9).

Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan itu. Pada Ahad (15/9), sekira Pukul 20.10 WIB, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Majasari, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut. Setelah itu, polisi menuju ke tempat yang sesuai dengan informasi dan langsung menangkap pelaku.

"Pelaku membunuh korban dengan cara membacok korban kemudian membakar korban," kata dia.

Menurut dia, tersangka sakit hati karena korban mengatakan bahwa ibu tersangka. Padahal utang itu hanya sekitar Rp 15 ribu, tapi tidak dibayar-bayar. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, sepasang sarung tangan kain putih, karung, sepatu bot, topi, dan ranting kayu bekas pembakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement