Senin 16 Sep 2019 07:01 WIB

DPR Kebut Revisi UU Perkawinan Pekan Ini

Pemerintah dan DPR sepakati ketentuan usia perkawinan

Rep: Febrianto Adi Saputro, Fuji Eka Permana/ Red: Muhammad Subarkah
UU Perkawinan
Foto: indonesia-ucanews-com
UU Perkawinan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkawinan Sudiro Asno mengatakan, perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan akan disahkan dalam waktu dekat. DPR menargetkan revisi undang-undang tersebut akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.

"Insya Allah sebelum 30 September sudah disahkan," kata Sudiro kepada Republika, Ahad (15/9). Ia menuturkan, Senin (16/9) ini rapat badan musyawarah di DPR akan segera dimulai. Selepas itu, jika tak ada halangan, langsung diagendakan untuk rapat paripurna untuk pengesahan RUU Perkawinan.

DPR dan pemerintah pada Jumat (13/9) lalu telah sepakat melakukan perubahan batas minimal usia pernikahan baik untuk wanita maupun pria, yaitu 19 tahun. Dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat panja, hanya dua fraksi yang tidak menyetujui batas usia perkawinan menjadi 19 tahun, yaitu Fraksi PKS dan Fraksi PPP. Kedua fraksi berdalih, budaya masyarakat di sejumlah daerah masih mempraktikkan perkawinan usia anak.

"Faktor fisik itu 19 relatif lebih matang dari usia 18," kata Sudiro. Apalagi, kata dia, di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, seorang anak wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun. Selain itu, Sudiro juga menilai faktor ekonomi dan kesehatan juga menjadi pertimbangan. Belum lagi, imbuhnya, jumlah kematian ibu dan anak saat melahirkan cukup tinggi dalam kasus pernikahan di bawah umur.

Sebelumnya, dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan diatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Kemudian, dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa “dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita”. Dua ketentuan itu juga menimbang keadaan salah seorang atau kedua orang tua pasangan (pasal 7 ayat 3).

Sedangkan, dalam rapat pemerintah dan DPR, disepakati sejumlah perubahan atas pasal tersebut. Pasal 7 ayat (1) diubah menjadi “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Kemudian, redaksi pasal 7 ayat (2) menjadi “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”.

Dalam Pasal 7 ayat (3) RUU Perkawinan, diatur bahwa “Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan”. Sedangkan, redaksional Pasal 7 ayat (4) serupa dengan Pasal 7 ayat (3) UU Perkawinan.

Selain itu, menurut Sudiro, dalam pasal 6 ayat 2 telah diatur bahwa usia pernikahan ideal yaitu 21 tahun. Konsekuensinya, baik perempuan maupun laki-laki harus mendapatkan izin orang tua jika menikah di bawah usia itu meski sudah berusia di atas 19 tahun.

"Jadi, petugas KUA (kantor urusan agama) tidak boleh menikahkan kalau berdasarkan administrasi anak itu masih di bawah 21 tahun, baik laki-laki maupun perempuan harus izin orang tua," kata Sudiro menjelaskan pasal itu.

Selain itu, dispensasi bagi laki-laki dan perempuan yang hendak akan menikah dalam usia di bawah 19 tahun kini juga akan diperketat. \"Kata pejabat lainnya (dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Perkawinan) ini bisa ketua RT, lalu kita hapus supaya tidak menimbulkan penafsiran yang macam-macam. Sudah, hakim pengadilan saja. Yang dimaksud pengadilan, pengadilan agama untuk agama Muslim, pengadilan negeri untuk non-Muslim," kata dia.

Perubahan regulasi tersebut sedianya tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan. Putusan itu mengabulkan sebagian uji materi terkait pasal bersangkutan.

MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak karena UU Perlindungan Anak menyebut anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Masih dalam pertimbangan hakim, perkawinan anak dinilai berdampak negatif, terutama pada aspek kesehatan, keharmonisan rumah tangga, sosial-ekonomi, dan pendidikan.

Atas putusan itu, hakim MK meminta pemerintah dan DPR mengubah pasal bersangkutan dalam jangka waktu selambatnya tiga tahun. Meski begitu, para hakim MK tak menyebut angka pasti yang harus dicantumkan dalam UU Perkawinan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise juga berharap revisi UU Perkawinan disegerakan. “Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga, maupun negara,” ungkap Menteri Yohana dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Ia mengungkapkan, pertimbangan batas usia 19 tahun tersebut ditetapkan karena pada usia tersebut seorang anak dinilai telah matang jiwa dan raganya. \"Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya,” tutur Menteri Yohana.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam pada Kementerian Agama (Kemenag) Muhammadiyah Amin mengaku mendukung perubahan usia dalam UU Perkawinan. Menurut dia, jika batas minimal usia laki-laki dan perempuan yang akan menikah ditetapkan menjadi 19 tahun, itu bisa menghindari pernikahan di bawah umur atau pernikahan anak yang sedang marak.

Sementara, Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Azizah menyarankan DPR dan pemerintah mengundang MUI untuk meminta pendapat tentang usia minimal laki-laki dan perempuan sebagai syarat pernikahan.

Di samping itu, Azizah menyampaikan bahwa Komisi PRK MUI belum menetapkan usia minimal laki-laki dan perempuan yang akan menikah. Ia mengungkapkan, masih ada pro dan kontra terhadap persoalan usia minimal laki-laki dan perempuan yang akan menikah.

Meski begitu, ia berpandangan, penyeragaman usia laki-laki dan perempuan mengabaikan adanya perbedaan dalam pertumbuhan laki-laki dan perempuan. Di dalam ilmu fikih, kata dia, batas usia dewasa antara laki-laki dan perempuan juga berbeda. Selain itu, menurut dia, kedewasaan laki-laki dan perempuan bergantung pada situasi dan kondisi tempat mereka hidup. n ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement