Senin 16 Sep 2019 07:08 WIB

Pengamat: Jokowi Perlu Tegaskan KPK Harus Tetap Berjalan

'Jangan ada kata menyerahkan mandat. Harus tegas, kalau mundur, mundur sekalian.'

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Ratna Puspita
Pegawai KPK usai menabur bunga ke keranda mayat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai KPK usai menabur bunga ke keranda mayat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Bengkulu Prof Juanda mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bersikap tegas terkait pernyataan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyerahkan mandat padanya. Jokowi harus menegaskan kepada para pemimpin KPK bahwa lembaga anti-rasuah harus tetap berjalan sebagai mestinya.

Untuk itu, ia mengatakan, Jokowi bisa mendorong pimpinan KPK untuk bersikap tegas dalam pernyataannya. “Jangan ada kata menyerahkan mandat lagi. Harus tegas, kalau mundur, mundur sekalian atau sebaliknya kalau mau maju juga tegaskan,” kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (15/9).

Baca Juga

Saat ini, Juanda mengatakan pernyataan pimpinan KPK yang menyerahkan mandat kepada presiden justru menambah persoalan hukum. Menurut dia, pimpinan KPK tidak bisa begitu saja mengambil keputusan yang signifikan dalam menjalankan tupoksi dan wewenangnya.

Ketiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandat pada presiden adalah Agus Rahardjo, Laode Syarif dan Saut Situmorang. “Mereka menyerahkan pengelolaan KPK pada presiden tetapi tidak mundur, dan itu justru akan menyulitkan presiden,” ujar dia 

Kendati demikian, Juanda mendorong presiden untuk melakukan tindakan. “Jalan keluarnya, presiden harus memanggil semua pimpinan KPK itu. Kemudian presiden menyatakan sikap secara tegas bahwa KPK harus berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Sementara hingga kini, dua pimpinan KPK lainnya seperti Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata tidak ikut melakukan pernyataan sikap. Namun, Juanda mengatakan, kondisi ini justru menyiratkan bahwa KPK dalam kondisi stagnan.

Sebab, kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial yang idealnya berisi lima pimpinan. “Dalam artian dia (KPK) ada, tetapi nyatanya juga tidak ada,” tutur dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement