Senin 16 Sep 2019 00:43 WIB

DPR Target Sahkan RUU Perkawinan Pekan Depan

DPR dan Pemerintah telah sepakat usia pernikahan 19 tahun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. (Ilustrasi)
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara
Kampanye Gerakan Stop Perkawinan Anak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panja RUU Perkawinan Sudiro Asno mengatakan revisi undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera disahkan dalam waktu dekat. Ia menargetkan revisi undang-undang tersebut akan dilakukan sebelum masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.

"Insyaallah sebelum 30 September sudah disahkan," kata Sudiro kepada Republika, Ahad (15/9).

Baca Juga

Ia mengatakan pengesahan undang-undang tersebut tinggal satu tahap lagi. "Besok Senin mulai rapat bamus, insyaallah mudah-mudahan itu untuk diagendakan paripurna terdekat," ujarnya.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah telah sepakat melakukan perubahan batas minimal usia pernikahan baik untuk wanita maupun pria yaitu 19 tahun. Faktor fisik jadi salah satu alasan pertimbangan disepakatinya usia minimal tersebut.

"Faktor fisik itu 19 relatif lebih matang dari usia 18," kata Sudiro.

Apalagi, katanya, di dalam Undang-undang Sisdiknas, seorang anak wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun. Dengan demikian, bagi anak usia 19 tahun, ada cukup waktu untuk mempersiapkan diri setelah lulus SMA.

Selain itu, Sudiro juga menilai faktor ekonomi dan kesehatan juga menjadi pertimbangan. Menurutnya banyak anak-anak usia di bawah 19 tahun yang secara finansial belum siap. Belum lagi, imbuhnya, jumlah kematian ibu dan anak saat melahirkan cukup tinggi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement