REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Dosen dan Mahasiswa IPB angkat suara soal revisi Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus korupsi dianggap sudah dalam taraf mengkhawatirkan hingga dunia perlu akademisi bersuara.
Perwakilan Forum Dosen dan Mahasiswa IPB, Hariadi Kartodihardjo menyatakan sikap ini lahir dari keresahan di dunia akademik atas kasus korupsi. Ia khawatir revisi UU KPK malah berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi.
"Kami meminta Presiden Jokowi untuk mencegah korupsi dan menjaga KPK dari penurunan independensi," katanya pada Republika, Ahad (15/9).
Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB itu menyayangkan proses revisi UU KPK jauh dari prinsip transparansi. Sebab, publik perlu tahu kesesuaian antara revisi UU KPK dengan semangat pemberantasan korupsi yang diutarakan Presiden Jokowi.
"Kami meminta Presiden Jokowi membuka proses perubahan UU KPK bagi publik untuk memastikan terjadi penguatan KPK sesuai janji presiden," tegasnya.
Kemudian, ia juga mengimbau agar sikap menentang revisi UU KPK dilakukan oleh akademisi lainnya. Ia berharap dunia akademik dapat menunjukkan satu sikap bersama tentang revisi UU KPK.
"Kami mengajak seluruh insan perguruan tinggi dan masyarakat untuk memperhatikan proses pelemahan KPK ini dan bangkit untuk mencegahnya," ujarnya.
Diketahui, saat ini proses revisi UU KPK dijalankan pemerintah dan DPR. Terdapat sejumlah poin yang dianggap bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi. Salah satunya pembentukkan Dewan Pengawas KPK.