Ahad 15 Sep 2019 02:45 WIB

Penjambret Dibekuk di Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat

Kedua pelaku datang mengendarai motor dan memepet korban.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Endro Yuwanto
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sepasang kekasih menjadi korban penjambretan di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pelaku menjambret tas seorang wanita bernama Safriena Zahrany yang sedang berjalan di sekitar jalan tersebut bersama kekasihnya.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan, kedua pelaku, RP dan MF, sudah mengincar Safriena yang kebetulan tengah berjalan bersama kekasihnya. "Kedua pelaku mengendarai motor datang dan memepet korban. Ia langsung mengambil dompet dengan cara menarik dari tasnya," kata Purwadi, Sabtu (14/9).

Purwadi melanjutkan, pria yang merupakan kekasih Safriena tersebut tidak terima wanitanya dijambret, ia langsung mengejar pelaku. Berkat kecepatan berlarinya, pelaku dapat ditangkap hingga nyaris jatuh dari motornya. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang untuk diselidiki.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Supriadi mengatakan, kedua pelaku adalah pemain lama. "Mereka ini biasa mengincar korban di wilayah Wahid Hasyim, Tomang, Slipi, hingga KH Mas Mansyur," jelas dia.

Korban biasanya adalah orang-orang yang tengah berjalan di pinggir jalan. Pelaku mengincar semuanya. Tidak harus wanita. Pokoknya, ketika orang tersebut lengah, pelaku akan beraksi merampas harta benda korban. "Kedua pelaku rupanya pemakai narkoba jenis sabu. Kemarin saat melakukan penjambretan mereka dalam pengaruh narkoba. Mereka memang pamakai," kata dia.

Uang yang digunakan hasil menjambret digunakan pelaku untuk membeli narkoba. Jadi, setelah pelaku usai menjambret, mendapat uang langsung dipakai untuk membeli narkoba bersama teman-temannya. Sementara ini, pelaku hanya diindikasikan sebagai pemakai.

Polisi kini masih mengusut soal kasus pejambretan saja. Sementara, kasus narkoba akan diusut setelah itu. "Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun," tegas Supriadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement