REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta kepada masyarakat untuk terus mewaspadai sebaran asap akibat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Indonesia. Khususnya karhutla di Sumatra dan Kalimantan.
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyatakan, akumulasi jumlah titik panas tanggal 12 September 2019 yang dirilis tanggal 13 September 2019 dengan frekuensi > 1, di wilayah Sumatra terpantau 1.231 titik, di Kalimantan terpantau 1.865 titik, di Semenanjung Malaysia 412 titik, serta di Serawak-Sabah 216 titik panas.
Data itu dari hasil pemantauan citra Satelit Himawari-8 dan analisis Geohotspot BMKG. "Mulai pagi ini juga terdeteksi asap ke Semenanjung Malaysia," kata Dwi dalam siaran pers, Sabtu (13/9).
Hasil pemantauan kondisi kualitas udara wilayah karhutla yang dilakukan BMKG, titik pemantauan partikel pencemar udara ukuran 10 mikron (PM10) di wilayah Pekanbaru Sumatra dalam kategori berbahaya yang menyentuh angka hingga mencapai 404,71 µg/m3 pada jam 12 siang ini.
Sedangkan, di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, dikategorikan dalam kondisi sedang dengan besaran konsentrasi 95,89 µg/m3 pada saat yang sama. Pada 13 September 2019 pukul 08.00 WIB mulai terdeteksi adanya sebaran asap yang memasuki wilayah Semenanjung Malaysia dan wilayah Serawak.
"Kondisi ini dimungkinkan karena adanya angin yang bertiup dari arah tenggara menuju ke barat laut. BMKG terus melakukan pemantauan sebaran asap setiap jam," ujar Dwi menjelaskan.
Dwi menekankan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan sangat diperlukan.
Apalagi mengingat potensi terjadinya titik panas dan asap diprediksi masih dapat berlangsung hingga pertengahan Oktober, seiring dengan masih berlangsungnya periode musim kemarau di sebagian wilayah Sumatra dan Kalimantan. "Oleh karena itu, sejak Juli yang lalu hingga saat ini BMKG terus memprediksi potensi kemudahan lahan terbakar, serta memonitor titik-titik panas dan sebaran asap," jelas Dwi.
Hasil pantauan dan prediksi menjadi dasar untuk melakukan pencegahan dan penanganan karhutla di lapangan oleh BNPB, KLHK, dan Posko BPBD.