Ahad 15 Sep 2019 00:24 WIB

Sindikat Perampok Digulung Berkat Aksi Korban

Sindikat perampok terungkap berkat aksi korban yang merebut tas salah satu pelaku.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya delapan orang diduga sindikat perampok berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo. Keberhasilan pengungkapan itu bermula ketika korban berhasil merebut tas selempang milik salah satu pelaku.

Korban adalah seorang warga Malang, Jatim, berinisial R (40). Peristiwa perampokan terjadi di Solobaru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada 28 Agustus lalu.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, Sabtu (14/9) menjelaskan delapan pelaku yang diamankan tersebut terbagi menjadi dua kelompok. Masing-masing, kelompok Demak dan kelompok Solo.

Kelompok Demak beranggotakan HB (42), TA (31), EP (27), dan EB (33). Sedangkan kelompok Solo yaitu S (50), TH 43), W (30), dan BA (43).

Kejadian bermula, saat W menawarkan jasa menggandakan uang kepada korban yang merupakan petani kopi asal Malang. Usai korban terbujuk oleh tawarannya, kemudian korban diajak bertemu di Solo Baru, Sukoharjo.

Korban menjanjikan bisa menggandaikan uang dengan perbandingan 1 banding 3 kepada korbannya. “Korban datang bersama kedua temannya untuk bertemu dengan tersangka W di SPBU Solo Baru. Selanjutnya, korban mengambil uang sebesar Rp 30 juta,” kata Iwan.

Setelah korban membawa uang, tersangka W mengajak korban ke suatu tempat mengendarai mobil bersama dua rekan korban. Saat sampai di jalan sepi belakang Hotel Fave Solo Baru, komplotan W sudah bersiap memepet mobil korban dengan dua mobil rental.

“Para tersangka kemudian merampok uang Rp 30 juta dan mengambil sejumlah barang di dalam mobil korban. Komplotan perampok tersebut juga melakukan tindakan kekerasan,” beber Kapolres Iwan.

Korban sempat merebut tas selempang milik salah satu pelaku saat hendak masuk mobil dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Grogol.

Oleh polisi, isi tas milik pelaku kemudian diperiksa dan terdapat handphone yang di dalamnya terdapat data teman-teman pelaku. Polisi kemudian menangkap satu per satu anggota kelompok Demak.

Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan dan menangkap kelompok Solo. Mereka diamankan terpisah, baik dirumah masing-masing maupun di kontrakannya. Tanpa perlawanan.

“Para pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” Kapolres menjelaskan.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement