Sabtu 14 Sep 2019 05:33 WIB

Respons Hakim Terkait Modus Mangkir Belasan Kali Alvin Lim

Permintaan JPU untuk pemanggilan paksa AL dikabulkan.

Pengadilan negeri, ilustrasi
Pengadilan negeri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Drama persidangan terdakwa Alvin Lim (AL) yang kerap mangkir dengan alasan sakit dalam kasus penipuan dokumen asuransi memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Akhirnya, hakim menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengirimkan surat pemanggilan paksa kepada AL agar hadir pada sidang berikutnya pada 25 September 2019.

Hakim juga meminta JPU membawa dokter pemerintah untuk memeriksa apakah Alvin Lim benar-benar sakit. Pada persidangan yang berlangsung Rabu (11/9) lalu, AL kembali mangkir dari persidangan. Padahal sehari sebelumnya, ia menghadiri sidang pra-peradilan sebagai saksi di lokasi yang sama, PN Jakarta Selatan, pada kasus lain. Aksi ini kemudian memancing kegeraman JPU .

“Saya rasa siapapun pasti geram, melihat perilaku dia. Dia juga cukup berani datang ke PN Jaksel untuk kasus lain, padahal kehadirannya disaksikan petugas dan media,” ujar Praktisi hukum Ali Zubeir Hasibuan dari Indonesia In Absentia Watch dalam keterangannya Jumat (13/9).

AL hadir sebagai saksi fakta dalam praperadilan  persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/9). Namun, keesokan harinya pada Rabu (4/9) saat persidangan kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa digelar, ia mangkir dengan alasan sakit. Hal ini berulang kembali, pada persidangan Selasa (11/9) lalu, dia kembali tidak hadir.

“Tindakannya ini juga tidak memberikan contoh yang baik, bagaimana seorang yang seharusnya melek hukum, malah mempermainkan ketentuan hukum di negeri ini,” ujar Ali.

Ali berharap drama terdakwa AL ini segera berakhir. Perkara dengan nomor: 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. Dia berharap penanganan perkara ini mendapatkan perhatian serius dari perangkat penegak hukum agar tidak muncul lagi sindikasi yang mencoreng wibawa hukum di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement