Sabtu 07 Sep 2019 02:40 WIB

JPU Geram dengan Modus Mangkir Puluhan Kali Alvin Lim

Terdakwa AL kerap mangkir saat persidangan yang digelar di PN Jaksel.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi, Alvin Lim (AL), diketahu sehat lahir dan batin. Hal tersebut terungkap sata ia menghadiri sidang sebagai saksi fakta dalam praperadilan persidangan kasus lain di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (3/9) lalu, tempat yang sama dengan persidangan kasus yang menjerat dirinya sendiri bernomor Perkara: 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL masih bergulir.

Uniknya, keesokan harinya pada Rabu (4/9), saat persidangan kasus yang menjerat Alvin Lim sebagai terdakwa digelar, ia mangkir dengan alasan sakit. Padahal sehari sebelumnya ia mampu beraktivitas. Hal ini kemudian memancing rasa geram Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya.

JPU kemudian mengajukan permohonan pemanggilan paksa. Majelis hakim bersedia mengabulkan permintaan tersebut asalkan JPU menyiapkan surat permohonan yang detail dan lengkap perihal alasan pemanggilan paksa dan juga membawa dokter untuk mengecek kondisi kesehatan terdakwa.

Praktisi hukum Ali Zubeir Hasibuan S.H dari Indonesia In Absentia Watch menilai terdakwa yang merupakan advokat memang tak mengherankan bisa memahami celah-celah hukum demi menghindar dari persidangan.

"Terlebih lagi dengan dakwaannya terkait pemalsuan dokumen. Dari riwayat acara sidang pidananya kita bisa lihat yang mungkin akan terjadi. Tinggal menstimulan naiknya tekanan darah atau kadar gula jelang sidang dan kemudian pingsan pada sidang ke depan, sehingga kemudian dokter memeriksa dan menyatakan sakit.

Upaya itu sudah cukup untuk memposisikan dirinya sebagai pihak yang teraniaya dan kemudian lolos dari tuntutan karena proses persidangan yang tidak sesuai dengan HAM," kata Ali dalam keterangannya Jumat (6/9).

Ia menjelaskan, sebenarnya hakim bisa menghadirkan dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit dari terdakwa dihadapan pengadilan dan mempertanyakan dahulu keaslian surat sakit yang sering dikeluarkan tersebut. Jika memang asli, barulah kemudian bisa dilanjutkan dengan mendalami bagaimana caranya terdakwa AL bisa sakit setiap jelang persidangannya tqpi terlihat baik-baik saja pada hari lainnya.

Untuk menelisik hal ini, kata Ali, hakim bisa merekomendasikan rumah sakit tertentu untuk memeriksa kesehatan terdakwa lebih jauh. "Kita punya rumah sakit yang kredibel seperti RSPAD yang biasa jadi rujukan bahkan rujukan untuk seorang presiden sekalipun," ujar Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement