Jumat 13 Sep 2019 21:47 WIB

DPR Enggan Sampaikan Hasil Rapat Panja Revisi UU KPK

DPR belum bisa memberikan apa yang sudah selesai karena ini sifatnya masih panja.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Pegawai KPK usai menabur bunga ke keranda mayat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pegawai KPK usai menabur bunga ke keranda mayat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, enggan menyebutkan hasil rapat panitia kerja (panja) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Rapat panja revisi UU KPK akan dilanjutkan pekan depan.

"Karena Pak Menkumham lagi berada di luar kota. Ada beberapa substansi yang merupakan usulan pemerintah yang masih harus kita sesuaikan dengam pendapat fraksi-fraksi," ujar Supratman usai rapat panja yang dilakukan tertutup selama kurang lebih tiga jam di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Ia mengatakan, ada beberapa poin yang amat substantif dari usulan pemerintah yang masih harus memerlukan pembahasan lebih dalam. Menurutnya, dalam kerangka pembahasan ini, panja mendengarkan semua aspirasi dari semua kelompok masyarakat.

Karena itu, Ketua Panja Revisi UU KPK itu mengatakan, rapat akan dilanjutkan hari Senin (16/9) pekan depan. Hanya itu yang ia sampaikan kepada media usai rapat. Ia enggan menyebutkan poin apa saja yang sudah dibahas dalam rapat hari ini.

"Saya belum bisa memberikan apa yang sudah selesai karena ini sifatnya masih panja. Kita berharap dalam waktu-waktu ke depan seperti apa keinginan fraksi-fraksi dan pemerintah dalam pembahasan RUU tentang KPK ini kita akan sampaikan ke teman-teman media," katanya.

Badan Legislasi dan DPR RI resmi membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Kamis (12/9). Presiden RI Joko Widodo setuju revisi dengan catatan dewan pengawas harus diangkat presiden.

Menkumham Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah membacakan pandangan presiden terkait revisi UU tersebut. "Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (12/9).

Yasonna melanjutkan, untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance,transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi.

Pemerintah, kata Yasonna juga membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement