Jumat 13 Sep 2019 19:35 WIB

Perusahaan Malaysia dan Singapura Sumbang Kebakaran Hutan

Di Kalimantan Barat sudah ada 103 perusahaan dijatuhkan sanksi terkait Karhutla.

Rep: Mimi Sartika/ Red: Teguh Firmansyah
Pengendara roda dua melintas di samping api yang membakar lahan gambut di Jalan Tegal Arum kawasan Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (13/9/2019).
Foto: Antara/Bayu Pratama
Pengendara roda dua melintas di samping api yang membakar lahan gambut di Jalan Tegal Arum kawasan Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (13/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, ada tiga perusahaan asal Malaysia dan dua perusahaan Singapura yang menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Menurutnya, kelima perusahaan itu telah disegel.

"Jadi sekarang itu kita intensifkan karena ternyata itu yang relatif efektif, saya kira gambarannya seperti itu," ujar Siti saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Baca Juga

Ia merinci nama-nama perusahaan itu yang berada di Kalimantan Barat di antaranya PT Hutan Ketapang Industri asal Singapura dan PT Sukses Karya Sawit asal Malaysia yang berada di Ketapang. Kemudian PT Sime Indo Agro asal Malaysia di Sanggau, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi.

Satu lagi perusahaan yang sudah disegel asal Malaysia yang berada di Pelalawan, Riau yakni PT Adei Plantation and Industry. Menurut Siti, kasus yang ada di Kalimantan Barat paling berpengaruh termasuk dalam penegakkan hukumnya.

Ia menyebutkan, untuk Kalimantan Barat saja, sudah ada 103 perusahaan kena sanksi. Sebanyak 52 kasus sudah masuk ke Polda Kalimantan Barat dan mendapatkan sanksi administratif, 15 kasus di antaranya tengah disidik.

"Dari KLHK sendiri, untuk Kalimantan Barat ada 29 disegel dari akhir Agustus sampai dengankemarin dan ini masih berlangsung juga itu sudah 29 disegel, empat disidik, diproses hukum," kata Siti.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement