REPUBLIKA.CO.ID, Bau tak sedap sudah menjadi aroma yang biasa tercium oleh warga Jalan Rawa Selatan III, Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, sejak 1992. Semilir angin membuat bau semakin terasa menyengat. Bau tersebut ternyata berasal dari tempat usaha penampungan dan pemotongan ayam.
Saat musim hujan tiba, genangan air yang sering muncul di permukiman warga pun ikut membawa limbah dari tempat pemotongan ayam sehingga semakin menimbulkan bau tak sedap. Selain itu, truk-truk yang mengangkut ayam juga kerap menimbulkan kemacetan karena jalanan yang terlalu sempit untuk dilalui truk.
"Sudah banyak masalahnya. Itu bau menyengat, apalagi kan ini dekat dari sekolah jadi takutnya membahayakan anak-anak. Ditambah lagi truknya itu kan kalau lewat bikin macet, lihat saja jalanannya segini," ujar Suparno, salah satu warga kepada Republika, Kamis (12/9).
Tempat usaha tersebut memang berada dekat dengan permukiman warga. Sekitar 50 meter dari tempat tersebut pun ada sekolah dan Kantor Kelurahan Kampung Rawa. Namun, warga dapat bernapas lega karena setahun belakangan, tempat tersebut sudah tak lagi beroperasi.
Sampai Kamis, (12/9) tempat usaha tersebut pun terkunci rapat meski di dalamnya masih ada bekas kandang dan truk-truk yang dapat terlihat dari balik pagar. Menurut Ketua RT 004, Hamdan, sejak 2018 usaha tersebut tak beroperasi karena ada kejadian kebakaran yang menghanguskan tiga rumah warga.
Hamdan dan warga setempat mengklaim, api berasal dari tempat penampungan dan pemotongan ayam. Akibatnya, Erick, pemilik usaha tersebut diharuskan membayar kompensasi pada korban kebakaran.
"Ya pasti apinya dari tempat pemotongan ayam. Kalau nggak, ngapain dia mau bayar kompensasi? Tapi, kompensasinya juga nggak sesuai permintaan dan prosesnya lama,” kata Hamdan.
Namun belakangan, beberapa warga mendengar tempat penampungan dan pemotongan ayam tersebut akan kembali beroperasi. Warga pun resah dan memasang spanduk sebagai aksi protes terhadap usaha tersebut.
Beberapa pekan lalu, Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat setempat mengadakan pertemuan dengan Erick. Sayangnya, Erick berhalangan hadir dan diwakili oleh pengelola, Ira dan Rini. Tak ada titik temu dari pertemuan tersebut.
"Karena, mereka cuma pengelola jadi nggak bisa kasih keputusan apakah tempat ini benar-benar akan dibongkar atau tidak," ujar Hamdan.
Warga pun mengirim surat ke Kelurahan yang langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, tempat penampungan ayam tersebut tidak boleh lagi beroperasi karena ternyata izinnya sudah habis. Pemilik juga diminta mengosongkan dan membongkar tempat usahanya hingga satu bulan ke depan.
Warga mengancam akan kembali melakukan berbagai aksi jika satu bulan ke depan pemilik tak memenuhi tuntutan warga. Permasalahan bau tak sedap ternyata tak berhenti sampai di situ.
Tepat di seberang Jalan Rawa Selatan III masih ada tempat penampungan dan pemotongan ayam yang masih beroperasi. Bahkan, menurut Abdul Gofur, salah satu warga, tempat pemotongan dan penampungan ayam itu menimbulkan bau yang lebih menyengat.
"Harusnya kalau mau adil, ditutup yang di sini, semua juga ditutup. Termasuk yang di depan itu. Kadang saya jualan jadi enggak betah. Itu enggak jauh dari Jalan Pangkalan Asem juga ada. Kenapa enggak diprotes, kenapa enggak ditutup sekalian?" ujarnya.
Sementara itu, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Pusat menyatakan, usaha penampungan dan pemotongan ayam di Jalan Rawa Selatan III melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Pusat Hasudungan mengatakan, Erick yang merupakan pengusaha penampungan ayam di permukiman warga telah melanggar aturan karena penampungan ayam minimal berjarak 25 meter dari permukiman.
"Kekurangan kita juga tidak bisa memberikan lokasi yang layak bagi mereka (pengusaha penampungan dan pemotongan ayam)," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Pusat, Hasudungan.
Berdasarkan pantauan, lokasi usaha penampungan dan pemotongan ayam milik Erick yang terletak di Jalan Rawa Selatan III berdempetan dengan rumah warga. Tidak ada jarak 25 meter antara lokasi penampungan ayam dan permukiman seperti yang diatur dalam perda tersebut.