REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak menjadi salah satu nama yang dipersoalkan KPK dalam suratnya kepada DPR. Anggota Komisi III Arsul Sani pun mempertanyakan hal tersebut langsung terkait hal itu kepada Johanis Tanak.
"Dosa apa bapak ke KPK sehingga catatannya ada di sana?," kata Arsul di forum fit and proper test, Kamis (12/9).
Menanggapi hal tersebut, Tanak menjelaskan latar belakang namanya dipersoalkan oleh KPK. Ia menduga hal tersebut berkitan dengan kasus lama yang pernah ia tangani.
"Seingat saya itu mungkin terkait penetapan dua mantan gubernur yang saya tetapkan sebagai tersangka," katanya menjelaskan.
Dalam kasus tersebut, seorang mantan gubernur yang tidak disebutkan tersebut telah dilanjutkan ke tahap pengadilan. Sementara itu, seorang mantan gubernur lainnya sudah sampai tahap penyidikan.
"Tetapi sebelum saya melimpahkan itu ke pengadilan, saya dipindahkan menjadi direktur tata usaha negara sampai saat ini. Di situ, kemudian dihentikan perkara tersebut oleh kejati yang menggantikan saya," ujarnya.
Tanak menduga masyarakat di sana menganggap bahwa ia tak kunjung memproses pengadilan mantan gubernur yang telah berstatus tersangka tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa membenarkan bahwa Komisi III telah menerima surat keberatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua calon pimpinan (capim) yang hari ini menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Kedua nama capim tersebut yaitu Irjen Firli Bahuri dan Johanis Tanak.
"Jadi apa yang diumumkan KPK tentang Firli itu sudah dikirim surat ke Komisi III, jadi kita sudah tahu bukan sesuatu hal yang baru," kata Desmond, Kamis (12/9).
Sebelumnya KPK mengumumkan bahwa Firli melakukan pelanggaran etik berat saat bekerja di KPK. Sementara itu Johanis Tanak disebut-sebut pernah memiliki masalah pada saat Johanis menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah.