Kamis 12 Sep 2019 18:30 WIB

Polisi Papua Tangkap Pengurus ULMWP dan KNPB

Polisi Papua telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka.

Suasana kericuhan saat aksi massa dibubarkan oleh petugas kepolisian di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019).
Foto: Antara/Dian Kandipi
Suasana kericuhan saat aksi massa dibubarkan oleh petugas kepolisian di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Polisi menangkap beberapa pengurus Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Baratatau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Di antara pengurus yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Papua Irjen Polisi Rudolf Rodjadi Jayapura, Kamis (12/9), mengemukakan, sudah ada pengurus ULMWP dan KNPB yang ditangkap. Namun penyidik masih memilah untuk mengetahui peran masing-masing. “Kami masih menunggu laporan tentang siapa saja yang masuk dalam organisasi tersebut,” kata Rodja.

Baca Juga

Sampai saat ini tercatat 40 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Buchtar Tabuni dan Steven Itlay. Para tersangka itu ada yang dikenakan pasal UU Darurat, pelaku kerusuhan serta otak di balik kerusuhan. "Mereka harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata Rodja.

Ketika ditanya tentang situasi keamanan secara keseluruhan, Kapolda Papua mengaku relatif kondusif namun aparat tetap berjaga-jaga . “Secara keseluruhan situasi keamanan relatif kondusif,” kata Rodja.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement