REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan (capim) KPK, Johanis Tanak menyebut bahwa undang-undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK perlu direvisi. Menurutnya, masih banyak yang perlu diatur di dalam KPK.
"Saya setuju bukan karena mau ikut-ikut DPR bahwa Undang-undang KPK ya atau tidak, tapi saya setuju karena melihat masih banyak yang perlu diatur tentang lembaga ini, saya kira perlu direvisi," kata Tanak saat ditanya anggota dewan mengenai hal tersebut di forum uji kepatutan dan kelayakan capim KPK, Kamis (12/9).
Selain itu ia juga mendukung adanya lembaga pengawasan di tubuh KPK. Menurutnya, pengawasan internal saja tidak cukup.
"Itu tidak cukup menurut hemat saya, karena bisa saja pengawasan internal tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan,"
Oleh karena itu ia pun berpandangan perlu adanya pengawasan ekternal. Cara tersebut menurutnya bakal lebih efektif lantaran pengawas internal bisa langsung menegur KPK jika ada yang tidak sejalan dengan aturan.
"Apabila tegurannya tidak dipatuhi, pengawas eksternal bisa melakukan tindakan hukum," ujarnya.
Menurutnya pengawasan ekternal tersebut sudah diterapkan di kejaksaan.
Sehingga jika ada jaksa yang indisipliner, maka pengawas eksternal bisa mengambil tindakan.
"Sudah banyak yang dihukum, termasuk dalam tindak pidana korupsi," kata Tanak yang berprofresi sebagai jaksa tersebut.
Revisi UU KPK saat ini tengah berproses di DPR. Setelah usulan revisi disahkan lewat Rapat Paripurna DPR, Presiden Joko Widodo kemarin telah mengirimkan surat presiden (surpres) persetujuan atas revisi UU KPK.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah segera menentukan waktu untuk membahas revisi UU KPK. "Kita akan koordinasi dulu dengan Pak Menterinya, karena sekarang semua kan tergantung pemerintah. Kalau kita setiap saat siap," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (12/9).