Kamis 12 Sep 2019 07:11 WIB

DPR Terima Surpres Jokowi Soal Revisi UU MD3

Jokowi menyetujui revisi UU MD3. Salah satu poinnya terkait penambahan pimpinan MPR.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo terkait pembahasan RUU Penyiaran di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/4).
Foto: Istimewa
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo terkait pembahasan RUU Penyiaran di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut telah menerima Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo terkait rencana revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Selanjutnya, surat tersebut akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Udah sampai ke pimpinan DPR nanti dibawa rapat Bamus dan kemudian nanti ditetapkan siapa yang akan membahas antara pemerintah dengan Dewan," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/9).

Firman mengatakan belum mengetahui secara pasti isi dari surat tersebut. Namun, inti dari surat tersebut menyatakan bahwa Jokowi menyetujui revisi UU MD3. Salah satu poinnya terkait penambahan pimpinan MPR.

"Secara detailnya saya belum tahu bunyi surpresnya seperti apa. Jadi yang saya dengar beliau setuju penambahan," ujar Firman.

Ia pun tak melihat persetujuan untuk menambah pimpinan MPR bukan upaya untuk memuluskan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), yang sebelumnya diusulkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Di MD3 kan semata-mata hanya untuk mengakomodir daripada representasi, di mana MPR itu majelis permusyawaratan rakyat. Dan oleh karena itu saya rasa ini penting," ujar Firman.

Terkait pembahasannya, ia menilai bahwa revisi UU MD3 dapat segera diselesaikan dengan cepat. Asalkan, semua fraksi dan pemerintah setuju terkait hal tersebut.

"Jika pemerintah dan DPR sudah punya satu sikap yang sama seharusnya sudah selesai. Tidak perlu lagi ada perdebatan, paling penyempurnaan redaksional," ujar Firman.

Diketahui, rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 sebagai usul inisiatif DPR. Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin sidang meminta pandangan fraksi-fraksi mengenai revisi UU MD3 disampaikan secara tertulis. Para anggota pun menyetujuinya.

Berdasarkan rancangan revisi UU MD3 terdapat sejumlah poin penting tentang Pimpinan MPR. Salah satunya adalah pimpinan MPR menjadi sepuluh orang, yang terdiri satu ketua dan sembilan wakil ketua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement