REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia kerja (Panja) DPR revisi Undang-Undang (UU) Perkawinan telah sepakat soal usia minimum perkawinan. DPR sepakat untuk menaikkan batas usia perempuan dan laki-laki yang diizinkan menikah menjadi 18 tahun.
"Sudah disepakati di tingkat Baleg oleh semua fraksi," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Sarmuji saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Dengan disepakatinya usia minimum pernikahan oleh Panja, revisi UU tentang Perkawinan bisa dibawa ke rapat paripurna. Untuk diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR. "Perubahan ini konsekuensi dari keputusan MK, yang menyatakan usia minimum antara laki-laki dan perempuan tidak boleh diskriminatif. Akan dibawa di paripurna sebagai usul inisiatif," ujar Sarmuji.
Anggota Panja revisi UU Perkawinan Diah Pitaloka mengatakan, semua fraksi telah setuju terkait usia minimal pernikahan untuk laki-laki dan perempuan. Sebelumnya PDIP dan Partai Gerindra sempat tak sejutu dengan hak tersebut.
Diah menyebut, revisi atas UU itu memang terbatas hanya untuk satu pasal, yaitu Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan. Revisi UU tersebut dijadwalkan pengesahan di sidang paripurna terdekat.
"Semangatnya pertama landasan normatifnya adalah sesuai Undang-undang perlindungan anak. Jadi itu mencegah pernikahan anak," ujar Diah.
Diketahui, revisi tersebut merupakan amanah dari Mahkamah Konstitusi (MK). Tahun lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan anak.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki, yakni 18 tahun, dan perempuan, yakni 16 tahun, menimbulkan diskriminasi. Usia perkawinan perempuan ini juga tidak sinkron dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia 18 tahun ke bawah merupakan anak-anak.
Untuk itu, MK pun memberikan tenggat waktu tiga tahun kepada DPR RI untuk mengubah ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Perkawinan.