Rabu 11 Sep 2019 16:33 WIB

Yusril: Jangan Sampai Orang Mati Masih Berstatus Tersangka

Yusril menilai SP3 perlu buat kepastian hukum.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/9)
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/9)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung poin usulan kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yusril menilai perlunya kewenangan KPK untuk SP3 itu guna kepastian hukum terhadap seseorang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, namun tidak cukup bukti untuk dilanjutkan kasusnya.

Baca Juga

"Kita tahu bahwa pasal 18 UUD 45 itu memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap orang, setiap warga negara, tapi bisa saja orang sudah dinyatakan tersangka, tapi kemudian bukti-buktinya tidak cukup, dan ini diperlukan kepastian hukum bagi yang bersangkutan," ujar Yusril saat ditemui wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/9).

Sebab, Yusril menilai, tidak ada kewenangan SP3 bagi KPK membuat beberapa kasus di komisi tersebut menggantung, lantaran belum cukup bukti jika dilanjutkan penuntutan. Sementara, penetapan tersangka tidak bisa dihentikan jika kasusnya ditangani oleh KPK.

"Itu juga supaya jangan sampai orang itu sampai mati, bahkan dikuburkan dalam status sebagai tersangka," ujar Yusril.

Ia pun mengajak semua pihak secara rasional dalam merespons rencana Revisi UU KPK berkaitan poin-poin yang memang perlu dievaluasi.

"Jadi saya pikir, kita lihat persoalan secara rasional, demi kebaikan kita bersama, bukan melihat secara emosional," ujar Yusril, yang menjadi tim pembantu Pemerintah menyusun UU KPK pada 2002 silam.

Yusril sebelumnya mendukung rencana DPR dan Pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.

Yusril beralasan, sejak 2002 disahkan, sudah saatnya ada evaluasi terhadap materi UU yang sudah tidak relevan dengan masa sekarang. "Saya kira sebagai suatu undang-undang, setelah berlaku 16 tahun lamanya sampai sekarang. Saya kira sudah layak dilakukan evaluasi mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan," ujar Yusril.

Yusril menilai normal jika UU KPK hendak direvisi. Terlebih, keinginan merevisi UU KPK sudah beberapa kali diajukan oleh DPR, namun tidak mendapat respon dari Presiden.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement