Rabu 11 Sep 2019 10:29 WIB

Menhub Dilaporkan, Ombudsman: Dalam Proses Verifikasi

Maskapai full service diminta menyediakan layanan hiburan selama perjalanan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Petugas mengisi bahan bakar avtur ke pesawat Boing 777 yang akan membawa jamaah calon haji di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (20/7/2019).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Petugas mengisi bahan bakar avtur ke pesawat Boing 777 yang akan membawa jamaah calon haji di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Sabtu (20/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ke Ombudsman RI. Anggota Ombudsman Bidang Perhubungan dan Infrastruktur Alvin Lie mengatakan sudah menerima pelaporan tersebut.

"Pengaduan telah kami terima. Dalam proses verifikasi kelengkapan formil dan substansi," kata Alvin kepada Republika.co.id, Rabu (11/9).

Dia menjelaskan proses tersebut saat ini perlu dilakukan terlebih dahulu. Jika persyaratan lengkap dan substansi yang dilaporkan merupakan kewenangan Ombudsman, lanjut Alvin, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim teknis Ombudsman.

Alvin yang juga sebagai pengamat penerbangan itu menjelaskan pada dasarnya dalam aturannya mengamanatkan maskapai golongan full service menyediakan layanan hiburan selama penerbangan. "Dalam hal ini diartikan hiburan audio visual," tutur Alvin.

Masalahnya, lanjut Alvin, walau Garuda Indonesi dan Btik Air tergolong full service namun pesawat jenis ATR dan CRJ1000 atau pesawat kecil memang tidak lazim dilengkapi dengan perangkat hiburan seperti itu. "Ini peraturan warisan Jonan yang cenderung over regulate. Hal-hal mikro juga diatur oleh MenHub saat itu," ungkap Alvin.

Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melaporkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ke Ombudsman kemarin (10/9). Ketua KKI David Tobing mengatakan pelaporan tersebut dilakukan karena KKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa angkutan udara terkait ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar pelayanan maksimu, atau full service.

Dia menilai Menteri Perhubungan diduga telah melakukan maladministrasi karena telah lalai melakukan pengawasan penerbangan. “Ini dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya,” kata David, Selasa (10/9).

Padahal, menurut David dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan. Ketiga kelompok pelayanan tersebut yaitu standar maksimum (full services), standar menengah (medium services), dan standar minimum (no frills).

“Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat satu huruf e Permenhub 185 tahun 2015, maskapai dengan standar pelayanan full services wajib menyediakan media hiburan,” ujar David.

Sayangnya, David mengatakan dalam temuan di lapangan, maskapai full services seperti Garuda Indonesia dan Batir Air tidak menyediakan media hiburan di beberapa pesawatnya. Beberapa diantaranya seperti pesawat jenis Bombardier CRJ-1000, ATR 72-600, Boeing, dan Airbus.

David menilai dengan adanya praktik tersebut maka sepatutnya tidak boleh menjual kursi penerbangan kepada masyarakat. Atau, kata dia, maskapai tersebut harus menurunkan kelas pelayanannya menjadi medium services atau no frills.

“Sehinnga harga tiket yang dibayarkan masyarakat sesuai dengan fasilitas yang diterima,” tutur David.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement