Rabu 11 Sep 2019 09:12 WIB

Hiburan tak Sesuai, Maskapai Diminta tak Jual Tiket

Maskapai diminta menurunkan standar layanannya dari full service menjadi no frills.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Warga memperhatikan pesawat yang baru saja mendarat (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Warga memperhatikan pesawat yang baru saja mendarat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menilai beberapa maskapai menyediakan hiburan tidak sesuai dengan standar kelompok layanannya. Ketua KKI David Tobing mengatakan hal tersebut sudah dilaporkan kepada Ombudsman sekaligusnya juga mengeluarkan beberapa rekomendasi.

Dalam rekomendasinya, David mengatakan KKI meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melarang maskapai Garuda Indonesia dan Batir Air menjual tiket pesawat. “Terutama yang tempat duduknya tidak dilengkapi media hiburan yang berfungsi dengan baik,” kata David, Selasa (10/9).

Baca Juga

Dia jua meminya Menhub menurunkan standar pelayanan penumpang kelas ekonomi  maskapai Garuda Indonesia dan Batik Air. Penurunan standar tersebut dari full services menjadi pelayanan dengan standar menengah atau medium services atau standar minimum (no frills).

Sebelumnya, KKI melaporkan Menhub ke Ombudsman kemarin (10/9). David mengatakan pelaporan tersebut dilakukan karena KKI banyak menerima pengaduan dari masyarakat pengguna jasa angkutan udara terkait ketiadaan media hiburan pada maskapai kelas ekonomi yang menerapkan standar pelayanan maksimum atau full service.

Dia menilai Menhub diduga telah melakukan maladministrasi karena telah lalai melakukan pengawasan penerbangan. “Ini dengan membiarkan maskapai full services seperti Garuda dan Batik Air tidak menyediakan media hiburan di dalam sebagian pesawatnya,” kata David, Selasa (10/9).

Padahal, menurut David dalam peraturan penerbangan di Indonesia, standar pelayanan penumpang kelas ekonomi terbagi ke dalam tiga kelompok pelayanan. Ketiga kelompok pelayanan tersebut yaitu standar maksimum (full services), standar menengah (medium services), dan standar minimum (no frills).

“Mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat satu huruf e Permenhub 185 tahun 2015, maskapai dengan standar pelayanan full services wajib menyediakan media hiburan,” ujar David.

Sayangnya, David mengatakan dalam temuan di lapangan, maskapai full services seperti Garuda Indonesia dan Batir Air tidak menyediakan media hiburan di beberapa pesawatnya. Beberapa diantaranya seperti pesawat jenis Bombardier CRJ-1000, ATR 72-600, Boeing, dan Airbus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement