REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua akan dilanjutkan kembali, setelah masa berlaku beleid ini berakhir pada 2021 mendatang. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembahasan dan evaluasi mengenai UU Otsus bagi Papua akan dilakukan bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, mengingat sumber pendanaan otsus tetap berasal dari program dua kementerian tersebut.
"Kalau dilanjutkan saya jamin pasti dilanjutkan. Soal bentuk evaluasi belum bisa disampaikan karena harus duduk bersama Kemenkeu dan Bappenas," kata Tjahjo di Istana Negara, Selasa (10/9).
Apalagi, ujar Tjahjo, pemberian dana otsus bagi sejumlah daerah seperti Papua, Papua Barat, dan Aceh selama ini bukan diatur sendiri oleh Kemendagri. Pihaknya, ujar Tjahjo, harus mengajukan pencairan anggaran kepada Kemenkeu setiap kuartalnya dan hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
"Nanti kita memberikan iimbauan kepada gubernur ada sektor skala prioritas yang harus dipenuhi. Kesehatan, pendidikan, masalah perumahan, termasuk bantuan operasional yang kebih memadai kepada tokoh adat atau asosiasi tokoh adat di Papua, forum umat beragama di Papua ini menjadi penting," katanya.
Pemberian bantuan operasional kepada tokoh adat Papua, ujar Tjahjo, menjadi penting sebab mereka juga memiliki peran penting dalam pengambilan kebijakan.