REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya bersama dengan Kepolisan Resort Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung tanpa dokumen. Burung tersebut diselundupkan dari Makassar menuju Surabaya melalui kapal KM Dharma Rucitra VII.
Dari semua burung selundupan yang digagalkan, lima di antaranya ditemukan dalam keadaan mati. "Total burung yang ditemukan 74 ekor yang terdiri dari Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong, Tuwo, dan lain-lain," ujar Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi di Surabaya, Selasa (10/9).
Musyaffak mengatakan penyelundupan burung tanpa dokumen tersebut telah melanggar pasal 6 Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal.
Media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia juga harus melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Selain itu, harus pula dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina.
Musyaffak menjabarkan, penggagalan Penyelundupan bermula dari informasi masyarakat, bahwa dalam Kapal KM. Dharma Rucitra VII diduga akan mengangkut burung tanpa dokumen karantina. Burung-burung tersebut ditempatkan pada kabin truk belakang sopir dengan Nopol DD 9997 PA dan DD 8624 KJ.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut memang membawa burung-burung dimaksud, namun untuk truk kedua (Nopol DD 8624 KJ) tidak ditempatkan di belakang sopir tetapi di kolong sasis bawah. Selain itu, petugas karantina juga berhasil menemukan burung di truk lain di dalam kapal yang sama," ujar Musyaffak.
Musyaffak mengakui, peran masyarakat sangat penting dalam berpartisipasi mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan serta penggagalan pemasukan komoditas pertanian secara illegal. Dia berharap, ke depan peran tersebut dapat ditingkatkan untuk bersama-sama melindungi kekayaan hayati Indonesia.
Sambil menunggu kehadiran pemilik untuk melengkapi dokumen yang diperlukan, 74 ekor burung yang dilindungi tersebut dibawa ke kantor Karantina Pertanian Surabaya wilker Pelabuhan Tanjung Perak untuk diamankan dan dilakukan tindakan karantina. Tindakan karantina dimaksud berupa pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium.
"Sementara kedua sopir truk dimintai keterangan oleh petugas karantina setempat untuk proses lebih lanjut. Upaya-upaya perlindungan telah dilakukan secara terus menerus oleh lembaga berwenang. Namun perdagangan burung illegal atau tanpa dokumen tetap saja marak," ujar Musyaffak.