Selasa 10 Sep 2019 15:10 WIB

Arief Poyuono: Revisi UU KPK Harus Ditolak

Menurut Arief, UU KPK saat ini sudah tepat dalam upaya membabat habis korupsi.

Arief Poyuono (kiri).
Arief Poyuono (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono menyebutkan, rencana DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ditolak secara total oleh semua elemen masyarakat Indonesia yang ingin pemerintahannya bersih dari korupsi. Revisi UU KPK saat ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"UU KPK yang saat ini sudah sangat tepat dalam usaha KPK membabat habis virus-virus kejahatan korupsi yang selama ini mengerogoti uang negara. Uang negara ini seharusnya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

Menurut dia, dengan total APBN yang dalam lima tahun ini melebihi Rp2.500 triliun, kalau saja tidak dikorup, masyarakat Indonesia bisa menikmati kesejahteraannya dengan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen. Poyuono juga yakin tidak perlu terjadi defisit BPJS Kesehatan jika APBN tidak dikorupsi.

"Nah, jika revisi UU KPK yang akan dilakukan DPR dan pemerintah yang tujuannya melemahkan KPK dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi, maka akan berdampak pada tumbuhnya virus menjadi monster korup di Indonesia," kata Arief.

Menurut Arief, revisi UU KPK bertujuan agar koruptor mudah melakukan perampokan uang negara. Hal itu karena ada klausul dalam draf revisi UU KPK akan memberikan hak kekebalan hukum bagi para anggota legislatif dan eksekutif jika terdeteksi adanya korupsi yang melibatkan oknum legislatif dan eksekutif. Dalam draf revisi UU KPK juga ada pasal agar KPK bisa memberikan SP3 bagi seseorang yang terlibat korupsi.

"Nah, seluruh elemen masyarakat dari berbagai kalangan, baik buruh, tani, nelayan maupun lainnya harus menolak revisi UU KPK yang akan digunakan untuk merampok uang negara nantinya," ucap Arief.

"Kita akan berikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan revisi UU KPK, karena revisi UU KPK itu sebagai upaya untuk mengagalkan Joko Widodo dalam menciptakan pemerintahan yang bersih," demikian Arief Poyuono.

photo
6 Poin Revisi UU KPK

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement