Selasa 10 Sep 2019 01:05 WIB

Kala Dirjen PKTN Geram pada Boneka Doraemon

Dirjen PKTN menilai boneka-boneka impor asal China bisa dibuat UMKM lokal

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Boneka karakter Doraemon hasil pengawasan pelanggaran tata niaga impor yang ikut dimusnahkan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, di area parkir Saloka Theme Park, Senin (9/9).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Boneka karakter Doraemon hasil pengawasan pelanggaran tata niaga impor yang ikut dimusnahkan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, di area parkir Saloka Theme Park, Senin (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag RI, Veri Anggrijono geram, saat memimpin pemusnahan berbagai jenis barang hasil pengawasan di luar pabean (post border) di area parkir Saloka Theme Park, Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (9/9).

Terutama saat melihat berbagai boneka-boneka karakter seperti tokoh Doraemon yang berbahan dakron dan kain, ada di antara berbagai jenis barang impor yang bakal dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN.

“Coba lihat, boneka seperti ini diimpor. Yang seperti ini kan sudah banyak Usaha Kecil Mikro (UKM) lokal sudah banyak yang membuat,” tegasnya.

Menurut Veri, barang- barang yang dimusnahkan oleh Ditjen PKTN kali ini, umumnya diimpor dari China, termasuk boneka karakter Doraemon yang dimaksudkannya.

Padahal boneka karakter tersebut juga sudah bisa dibuat dan bahkan banyak UKM lokal yang sudah memproduksinya. Bahkan jenisnya juga tak kalah banyak, tidak sekedar karakter Doraemon saja.

Ia pun menyayangkan kenapa tidak memanfaatkan produk- produk UKM lokal tetapi justru mendatangkannya dari luar negeri. “Sudah begitu, prosesnya juga melanggar tata niaga importasi. Ini kan tidak benar,” tegasnya.

Veri juga mengatakan, industri bahkan UKM di dalam negeri yang memproduksi boneka karakter semacam itu sebenarnya ada dan bahkan juga banyak.

Tetapi mereka tidak bisa berdagang karena ‘diganggu’ oleh importir- importir yang memasukkan produk dari luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. “Sehingga, UKM lokal tidak mampu bersaing,” tambahnya.

Maka, lanjutnya, pengawasan yang dilakukan Ditjen PKTN ini –sebenarnya-- juga untuk melindungi UKM maupun industri lokal. Terutama dengan masuknya produk atau barang sejenis dari luar yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur dan ketentuan yang benar.

Untuk itu, Veri pun mengimbau, hendaknya para pelaku usaha (importir) tertib dengan melengkapi dokumen- dokumen serta persyaratan yang sudah menjadi ketentuan tata niaga importasi.

Tak hanya di Semarang, namun juga di daerah lain yang selama ini menjadi pintu gerbang masuknya barang impor. “Ini kita musnahkan secara simbolis saja, nanti berturut- turut juga kita lakukan di beberapa daerah tersebut,” tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement