REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan perluasan ganjil genap di 25 titik wilayah DKI Jakarta belum mendorong pengendara beralih menggunakan angkutan umum. Warga Tangerang, Ferry (42 tahun), saat ditilang petugas di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara mengaku akan membeli mobil baru lagi untuk menyiasati perluasan aturan ganjil-genap.
"Siasatnya ya beli mobil satu lagi, kalau angkutan umum tidak efektif, lebih memilih naik kendaraan pribadi karena lebih cepat aja," kata Ferry, Senin (9/9).
Ferry kedapatan menggunakan kendaraan berpelat nomor genap pada hari pertama perluasan ganjil-genap hari ini. Ia mengaku tidak mengetahui aturan ganjil-genap tersebut karena berasal dari wilayah luar Jakarta.
Ferry keluar tol hendak menuju Jakarta Pusat melintasi Jalan Gunung Sahari terpaksa dihentikan petugas karena menggunakan pelat genap di hari ganjil. Begitu juga dengan Hasta Mulyawan (72) ditilang karena menggunakan pelat bernomor genap.
Menurut Hasta, ia tetap memilih menggunakan kendaraan pribadi karena keperluan usaha jualan yang dijalaninya. "Saya wirausahawan, bawa barang ke mana-mana jadi tidak bisa naik angkutan umum juga," katanya.
Strategi yang digunakan Hasta agar terhindari dari tilang ganjil-genap adalah beraktivitas pada saat jam operasi ganjil-genap berakhir. Hari pertama penerapan perluasan ganjil-genap pada shift pertama mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB sebanyak 215 unit kendaraan ditilang oleh petugas karena melanggar ganjil-genap.
Sejumlah pengendara beralasan tidak tahu aturan tersebut, seperti yang disampaikan Samsul (50) warga asal Serang, Banten. Samsul merupakan sopir mobil angkutan barang, berencana akan mengambil barang di wilayah Jakarta Pusat untuk pertama kalinya.
Ia menyayangkan sikap petugas yang langsung memberikan tilang tanpa ada toleransi bagi pengendara luar Jakarta yang tidak tahu adanya kebijakan ganjil-genap. "Tidak tahu ada aturan begitu, kalau boleh saran sebaiknya petugas berikan peringatan dulu jangan main tilang saja," kata Samsul.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, ruas Jalan Gunung Sahari sudah diterapkan perluasan sistem ganjil-genap. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Dengan adanya perluasan ganjil-genap diharapkan mendorong agar masyarakat menggunakan transportasi angkutan umum sehingga dapat menurunkan polusi wilayah Jakarta. "Selain lalu lintas lancar karena volume kendaraan pribadi berkurang, polusi juga ikut berkurang," kata Benhard.