REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Aparat kepolisian Polsek Caringin Polres Sukabumi menangkap seorang dokter gadungan berinisal Ko (54 tahun). Diduga dokter gadungan tersebut telah menipu puluhan warga di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Dalam aksinya, Ko yang mengaku seorang pensiunan di Dinas Pendidikan Sukabumi ini mengenalkan diri sebagai dokter spesialis penyakit dalam dengan nama Teuku Ismet Ibrahim. Pelaku mendatangi warga atau berkeliling kampung untuk menawarkan jasanya.
'' Pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 11.00 WIB, kami mendapatkan informasi seorang laki-laki ditangkap warga karena diduga dokter gadungan,'' ujar Kapolsek Caringin Iptu Rafik Rahadian Syah kepada wartawan di Mapolsek Caringin, Senin (9/9). Laporan ini langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian dan betul ada seorang laki-laki mengaku dokter dan ada jual beli obat sehingga langsung diamankan.
Rafik mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengakuan korban pelaku sudah dua minggu melakukan aksinya di Kampung Undrus, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Warga yang awalnya percaya Ko sebagai dokter, akhirnya curiga karena ada salah seorang masyarakat yang mencocokkan obat yang diberikan dokter gadungan tersebut di internet.
Hasilnya kata Rafik, obat yang diberikan kepada warga dengan keluhan stroke malahan diberi obat sesak napas. Akibatnya warga mencoba memancing pelaku datang pada Sabtu untuk di periksa surat keterangan dirinya seorang dokter dan Ko tidak bisa menunjukkan.
Diduga kata Rafik, aksi pelaku ini tidak hanya di satu titik di Kampung Undrus melainkan di Talaga dan Seseupan. Bahkan ketika ramai di media sosial dokter gadungan juga beraksi di Kecamatan Gegerbitung, Parakansalak, dan Kalapanunggal dan ini diakui tersangka
Barang bukti yang diamankan dari tersangka lanjut Rafik diantaranya tablet putih 48 butir, dan obat-obatan generik. Di mana setelah dicek ke apoteker semua jenis generik dijual mahal oleh tersangka mulai Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 300 ribu uang hasil pembelian obat. Alat bukti lainna Stateskop dan alat refleksi karena pelaku mengaku ahli refleksi.
Tersangka ungkap Rafik dijerat dengan Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Dokter dan atau Pasal 78 KUHPidana. Di mana ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kepala Puskemas Caringin Ade Rahman mengatakan, awalnya ada laporan warga ke puskemas terkait orang yang mengaku dokter di Kampung Undrus dan menanyakan keabsahan dia sebagai dokter. '' Kami tugaskan petugas menanyakan KTP dan KK dan hasilnya dia bukan seorang dokter,'' ujar dua
Ade menuturkan, pihak tersangka mencari mangsa berkeliling kampung. Ia mengakui fasilitas kesehatan di puskesmas sudah lengkap dan kalau tidak akan dirujuk ke rumah sakit terdekat. Ke depan Puskesmas akan keliling ke masyarakat bersama aparat di lapangan memberi layanan kesehatan.
Salah seorang korban, Hermawan Sutanto (48) warga Kampung Undrus RT 03 RW 01 Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin mengatakan, warga awalnya percaya Ko sebagai dokter. '' Namun setelah minum obat penyakit sakit pinggangnya tidak kunjung sembuh,'' imbuh dia.
Hermawan mengatakan, dia dua kali melakukan pertemuan dengan dokter gadungan dan diharuskan membayar Rp 250 ribu. Namun karena tidak punya uang Hermawan belum membayarnya.
Warg lainya Anis Yuhaeni (28) mengatakan, ayahnya mengeluarkan uang Rp 250 ribu untuk membeli obat. '' Awalnya diminta Rp 450 ribu,'' imbuh dia.
Menurut Anis, pertama kali warga percaya Ko seperti dokter. Namun karena kondisi obat tidak higienis dan tidak ada dampak sehingga mencurigakan.