Senin 09 Sep 2019 14:45 WIB

Perluasan Ganjil-Genap, 153 Kendaraan Ditilang di Jakbar

Pelanggar ganjil-genap mengaku sudah memahami terkait jalur yang terkena perluasan.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Petugas mengatur lalu lintas dikawasan yang akan terkena dampak perluasan ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Foto: Republika
Petugas mengatur lalu lintas dikawasan yang akan terkena dampak perluasan ganjil genap di Jalan Salemba Raya, Jakarta, Minggu (8/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 153 kendaraan bermotor jenis mobil diberi tindakan langsung (tilang) atau diberi bukti pelanggaran karena melintasi kawasan perluasan kawasan ganjil-genap Jakarta Barat dengan plat genap di tanggal ganjil. Seperti diketahui, hari ini dimulai penindakan dalam pelanggaran di area perluasan ganjil-genap.

"Jadi untuk hasil penindakan hari ini, ada 153 itu khusus di lalu lintas Jakarta Barat. Barang bukti yang kita sita ada 122 SIM dan STNKnya ada 31," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat, Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Senin (9/9).

Baca Juga

Hari menyebut jumlah tersebut berasal dari 5 ruas jalan di Jakarta Barat yang terkena perluasan ganjil genap. Lima ruas itu, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Muruk, kemudian di Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman.

Pada data jumlah kendaraan yang ditilang, Hari menyebut mayoritas pengendara sudah memahami terkait jalur yang terkena perluasan ganjil genap. Pihaknya akan melakukan peninjauan selama tiga hari apakah jumlah tilang selanjutnya bertambah atau berkurang.

"Dari hasil penindakan 153 kendaraan yang ditilang persentasinya kecil. Berarti di situ masyarakat sudah tahu bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap itu berlaku di wilayah itu," kata Hari.

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Adapun wilayah Jakarta Barat yang terdampak ganjil-genap di beberapa wilayah dan pintu masuk-keluar gerbang tol di antaranya

Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang, Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso, Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2, Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama, Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1, Jalan Letjend S Parman, Jalan Hayam Wuruk Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Pintu Besar Selatan.

Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Pemberlakuan kebijakan perluasan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat 06.00- 10.00 WIB, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00-21.00 WIB. Pelanggar akan ditindak tegas dengan pasal melanggar rambu atau marka dan maksimal denda Rp 500.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement