Ahad 08 Sep 2019 09:05 WIB

Kecelakaan di Pelintasan KA Masih Sangat Tinggi

Data kecelakaan 2013-2018, ada 1379 kecelakaan di pelintasan kereta api

Rep: Adam Maulana Sarja/ Red: Esthi Maharani
Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Pengendara motor melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di kawasan Petamburan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Zamrides menyebutkan, kecelakaan lalu lintas di persimpangan jalan dan kereta api menjadi masalah yang signifikan di negara berkembang khususnya di Indonesia. Data kecelakaan lima tahun terakhir (2013-2018) ada 1379 kecelakaan di pelintasan kereta api. Sebanyak 205, terjadi di perlintasan yang dijaga dan 1174 kecelakaan di pelintasan yang tidak dijaga.

"Sebanyak 154 kecelakaan lalu lintas di persimpangan sebidang dapat diselesaikan. Jumlah kecelakaan di persimpangan sebidang di Indonesia cukup tinggi dengan rasio kecelakaan dan kecelakaan fatal adalah 40,47 kecelakaan per 1.000 persimpangan sebidang dan 14,96 kematian per 1.000 persimpangan sebidang masing-masing dengan perbandingan dengan standar internasional," kata Zamrides

Zulkifli menjelaskan, perlintasan sebidang wajib dilengkapi pemasangan rambu lalu lintas dan pemasangan marka. Selain itu dapat pula dilengkapi juga dengan Alat Pengatur Isyarat Lalu Lintas (APILL), Variable Message System (VMS) dan APILL terkoordinasi (Area Traffic Control System/ATCS).

"Kecelakaan di pelintasan KA masih sangat tinggi. Di samping itu, di daerah masih merupakan penanganan yang tidak prioritas," kata Zamrides.

Zamrides mengatakan, tidak mudah menertibkan pelintasan sebidang, di lapangan banyak hambatan dan kendala yang dialami, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat dan pemerintah daerah terkait keselamatan di perlintasan sebidang, sering terjadinya penolakan atau keberatan dari masyarakat dan pemerintah daerah terkait penanganan pelintasan sebidang.

Selain itu, tidak terdapatnya akses atau jalan lain apabila perlintasan tersebut ditutup, tidak dapat melakukan penutupan terhadap pelintasan karena jalur tersebut sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat sekitar. 

"Harus dilakukan agar pelintasan sebidang tidak muncul lagi. Cegah pembangunannya, larang pembangunannya, normalkan jalur KA, normalkan arus lalu lintas jalan, bongkar cikal bakalnya, dan tutup aksesnya. Kementerian Perhubungan perlu diikutkan dalam acara pertemuan rutin tahunan Asosiasi Kepala daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," ujar Zamrides.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement