REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai revisi adalah sebuah keniscayaan bagi sebuah undang-undang, termasuk undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya sebuah undang-undang harus kompetibel dengan kondisi zaman saat ini.
"Apakah UU 30 tahun 2002 ini dianggap masih bisa kokoh untuk menghadapi tantangan korupsi yang sebegitu besar dalam konteks kebutuhan bangsa kita," kata Masinton di Jakarta, Sabtu (7/9).
Ia pun memberi contoh bagaimana komisi antirasuah Hongkong beberapa kali melakukan revisi terhadap regulasinya. Selain itu, ia juga menilai pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK saat ini jalan di tempat.
"Banyak yang ditangkap kan bukan berarti agenda pemberantasan korupsi tuntas, tapi korupsi itukan sistem." ujarnya.
Ia menambahkan agenda merevisi itu bukan dalam konteks melemahkan atau menguatkan KPK. Namun, revisi agar agenda pemberantasan korupsi itu harus senafas dan sebangun dengan tujuan bernegara.
"Targetnya apa? Akan dicapai kesejahteraan masyarakat. Menjaga kesejahteraan itu apa? Korupsi itu membuat tujuan berbangsa tidak tercapai karena terjadi penyimpangan penyelewengan, pencurian," tutur anggota komisi III DPR tersebut.
Sebelumnya DPR sepakat untuk merevisi UU KPK dalam rapat paripurna, Kamis (5/9) lalu. RUU tersebut diusulkan oleh badan legislasi (baleg) untuk menjadi RUU inisiatif DPR.