Sabtu 07 Sep 2019 12:48 WIB

Tersangka Kasus Vina Garut Meninggal, Ini Kata Pengacara

Soni mengaku baru mendapat kabar meninggalnya A pada Sabtu pagi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara salah satu tersangka kasus video Vina Garut, Soni Sanjaya, saat diwawancara di rumah duka, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pengacara salah satu tersangka kasus video Vina Garut, Soni Sanjaya, saat diwawancara di rumah duka, Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Sabtu (7/9).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pengacara salah satu tersangka dalam kasus video pornografi Vina Garut, Soni Sanjaya mengungkapkan, meninggalnya tersangka A (31 tahun) membuat proses hukum berhenti.

Menurut dia, pihaknya akan segera melayangkan surat kematian A untuk kepentingan pemberhentian penyidikan.

Baca Juga

"Otomatis penyidikan kepada A berhenti. Tapi untuk tersangka yang lain tetap akan berjalan," kata dia di rumah duka tersangka A, Sabtu (7/9).

Soni mengatakan baru mendapat kabar meninggalnya A pada Sabtu pagi. Ia mendapat kabar kliennya itu meninggal di rumahnya pada Sabtu sekitar pukul 03.00 WIB.

Ia mengaku sempat tak percaya atas kabar meninggalnya A. Pasalnya, berbagai upaya hukum telah dilakukan dari mulai penangguhan penahanan ke Polres Garut. 

"Itu upaya agar klien kami bisa maksimal dalam memulihkan kesehatan. Tapi takdir berkata lain," kata dia.

Soni mengatakan, sebelum meninggal kliennya sempat menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Kabupaten Garut. 

Ia menyebut, kondisi A memang terus memburuk selama menjalani hukum. Pasalnya, A menderita penyakit stroke dan hepatitis B. Namun ketika dirawat di rumah sakit, kliennya selalu meminta pulang.  "Kemarin almarhum meminta pulang.  Meninggal di rumah orang tuanya," kata dia.

Sebelumnya, A juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus video "Vina Garut". A juga telah divonis terjangkit virus HIV. Selama proses pemeriksaan kasus, A tak ditahan lantaran kondisinya tak memungkinkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement