Sabtu 07 Sep 2019 09:23 WIB

Fadli: Masalah Jaminan Sosial Kesehatan Rendahnya Anggaran

Fadi mengatakan setiap orang hanya memperoleh pembiayaan kesehatan Rp 1,5 juta.

Wakil ketua DPR Fadli Zon
Foto: Republika/Farah
Wakil ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan rendahnya anggaran kesehatan di Indonesia menjadi masalah pokok pelaksanaan sistem jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat. Berdasarkan realisasi dari Rp 2.200 triliun PPN tahun 2018, anggaran kesehatan masih Rp110 triliun.

Jika dihitung berdasarkan proporsinya terhadap Gross Domestic Product (GDP) anggaran kesehatan hanya 2,8 persen. Artinya, setiap orang di Indonesia hanya memperoleh pembiayaan kesehatan 112 US Dolar per kapita atau setara Rp1,5 juta.

Baca Juga

Padahal, kata dia, idealnya proporsi anggaran kesehatan terhadap GDP sekitar 10 persen meskipun Undang-Undang Kesehatan memandatkan sekitar lima persen. Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, hal itulah yang menjadi masalah BPJS Kesehatan.

Untuk itu, ia menambahkan, seharusnya jangan dulu dilarikan ke masalah aktuaria karena harus dipandang secara komprehensif. "Evaluasi diperlukan mencakup keorganisasian, kelembagaan, dan sumber daya manusia sejauh mana sistem di BPJSKesehatan itu berjalan," katanya pada kegiatan peluncuran dan bedah buku BPJS Dalam Pusaran Kekuasaan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/9).

Terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional merupakan mandat konstitusional sebagaimana tertulis dalam pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengatakan dalam undang-undang disebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.

"Saya kira ini adalah kalimat imparatif siapapun yang berkuasa harus menjalankan amanat konstitusi," katanya.

Ia menambahkan karena BPJS Kesehatan instrumen jaminan sosial oleh negara, maka pemerintah mestinya mempertimbangkan kemampuan rakyat dalam hal iuran.

Oleh karena itu, setiap defisit tidak bisa langsung dibebankan kepada rakyat seiring logika aktuaria dengan menaikkan iuran, itu melawan sistem jaminan sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement