Jumat 06 Sep 2019 22:01 WIB

Pendapat Antasari Azhar Soal Revisi UU KPK

DPR sepakat untuk merevisi UU KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Mantan ketua KPK, Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta agar revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK oleh DPR RI bisa memperkuat lembaga antirasuah dalam melakukan pemberantasan korupsi. 

Menurutnya, selama revisi UU tentang KPK tak memperlemah KPK, maka tidak ada alasan Presiden Joko Widodo menolaknya.

"Sejauh tidak akan melemahkan, saya yakin Presiden akan merespon positf demi perkuatan KPK ke depan," kata Antasari kepada Republika.co.id, Jumat (6/9).

Menurut Antasari, adanya revisi UU KPK tidak perlu dikhawatirkan selama seluruh pihak berkomitmen mengenai korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Jika revisi UU KPK untuk memperlemah, DPR perlu mendapat masukan dari berbagai masyarakat.

"Kita tunggu dulu bagaimana DPR, tentu ada masukan dan diundangkan, bagaimana terjadi perdebatan dan diskusi, di situ baru bicara jangan bicara di luar dulu akhirnya buat suasana gaduh," ujarnya.

Ia pun bernostalgia pada eranya dulu juga pernah meminta kepada DPR RI untuk merevisi UU KPK lantaran ada salah satu bidang yang tidak jalan bisa diubah melalui peraturan pemerintah (PP).

"Kalau dulu di era saya jujur, saya pernah minta tapi dalam kondisi drafnya UU nya, karena UU KPK saya lihat bahwa UU biasanya normatif membuat hal umum," kata dia.

Adapun inovasi yang dilakukan adalah adanya Direktur Pengawas internal dalam nomenklatur di eselon II, yakni posisi eselon II ada di bawah eselon I. "Nah kalau eselon II ingin memeriksa mengawasi eselon I bisa mengubah aturan, nah saya waktu itu bagaimana pengawas internal ada di eselon I bisa mengawasi seluruh kelembagaan," terangnya.

Namun, lanjut dia, pada eranya lembaga antirasuah tidak meminta perubahan dalam penyadapan lantaran sudah dilakukan secara benar. 

photo
Sejumlah pegawai KPK melakukan aksi unjuk rasa di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Sebelumnya, DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di ujung tanduk.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement