Ahad 08 Sep 2019 06:42 WIB

Dishub Jabar: Perusahaan Truk Wajib Penuhi Aturan Muatan

Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang doduga terjadi akibat truk kelebihan muatan.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM--Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 91, Purwakarta, pada Senin (2/9/2019) yang melibatkan 21 kendaraan dan menewaskan 8 orang diduga terjadi akibat truk kelebihan muatan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady mengatakan faktor utamanya diduga akibat dump truck menanggung beban yang tak semestinya sehingga sistem pengereman kendaraan tersebut terganggu. Truk 'obesitas' tersebut diketahui mengangkut 34 ton tanah merah. Padahal, kapasitas sebenarnya hanya 20 ton.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Herry Antasari mengatakan peran untuk memastikan kelayakan truk angkutan barang yang melaju di jalanan sudah diatur dalam Inpres 4 tahun 2013. Di sana dijelaskan masing-masing kewenangan instansi terkait untuk memastikan truk melaku sesuai aturan.

AYO BACA : Ini 16 Ruas Jalan Tambahan Sistem Ganjil Genap di Jakarta

"Kewenangan penimbangan ada di Kementrian Perhubungan, untuk uji KIR kelayakan kendaraan atas hal-hal teknis kendaraan di Dishub kabupaten/kota. Dishub Jabar melakukan pembinaan melalui penguji kendaraan bermotor," ungkapnya ketika dihubungi ayobandung.com, Jumat (6/9/2019).

Sementara itu, pihak kepolisian bertanggungjawab atas penegakkan hukum bagi para kendaraan pelanggar. Herry mengatakan, dalam menjalankan perannya, Dishub Jabar senantiasa memastikan setiap Dishub kota/kabupaten melakukan uji KIR terhadap kendaraan secara berkala.

"Uji KIR selalu rutin dilaksanakan setiap enam bulan," ungkapnya.

AYO BACA : Parkir Sembarangan di Sukabumi Siap-siap di Sanksi Kempes dan Gembok Ban

Untuk itu, agar ke depannya angka kecelakaan akibat pelanggaran aturan berkendara, termasuk jumlah muatan truk, Harry mengatakan perusahaan harus dapat memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam sejumlah aturan.

Misalnya dengan memastikan truk yang beroperasi tidak melanggar jumlah berat yang diizinkan (JBI), hingga mentaati Peraturan Menteri Perhubungan No.134/2015 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan serta serta Penegakan Hukum Terhadap Over Dimensi Overload (ODOL).

"Untuk perusahaan itu kami bentuknya sudah bukan menghimbau, tapi sudah ada kewajiban-kewajiban dalam regulasi yang memang harus dipatuhi," jelasnya.

Upaya pengurangan angka kecelakaan akibat truk kelebihan muatan saat ini juga tengah dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya meminta badan usaha jalan tol (BUJT) untuk memasang alat pendeteksi truk yang kelebihan muatan dan dimensi.

“Alat pendeteksi atau pun timbangan di pintu-pintu tol dipasang sehingga kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi dapat terdeteksi begitu masuk tol,” ungkap Menhub, Budi Karya Sumadi usai melakukan kunjungan ke operator truk pengangkut tanah yang terlibat dalam kecelakaan di Tol Cipularang di Marunda, sebagaimana dilansir dari Republika, Kamis (5/9/2019).

AYO BACA : Dishub Jabar Ngaku Rutin Razia Truk di Tol Cipularang

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement